Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membuka pelayanan keliling untuk mengurus surat izin mengemudi yang dapat dilakukan di lima lokasi di Jakarta pada Kamis, 8 Agustus 2019.
Inilah lima lokasi pelayanan SIM keliling dikutip dari akun media sosial twitter @TMCPoldaMetro.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, lokasi untuk mengurus SIM terletak di Kantor Pos Lapangan Benteng.
Kemudian untuk wilayah Jakarta Utara, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3.
Sementara itu, untuk wilayah Jakarta Barat, masyarakat dapat mengunjungi Mall Ciputra Grogol untuk melakukan perpanjangan SIM.
Bagi warga yang berada di Jakarta Selatan bisa mengurus SIM di Kampus Trilogi Kalibata.
Baca Juga
Untuk wilayah Jakarta Timur, masyarakat dapat mengunjungi Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00. Sebelum mengurus SIM, warga DKI Jakarta harus menyiapkan KTP elektronik.
Bagi warga dengan KTP dari luar DKI Jakarta juga bisa melakukan perpanjangan SIM dengan cara melampirkan SIM yang masih berlaku dan KTP elektronik.