Bisnis.com, JAKARTA--Sosialisasi perluasan aturan ganjil-genap kendaraan roda empat di sepanjang ruas Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, dilakukan pada Senin.
Sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap (gage) dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo beserta jajaran petugas dan Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan.
"Kami terus membagikan flyer kepada pengguna jalan, bagi masyarakat yang akan masuk dan terlanjur masuk ke dalam koridor ganjil-genap akan kita sampaikan mulai hari ini koridor tersebut ada uji coba," ujar Syafrin di Jakarta, Senin.
Jalan Fatmawati menjadi objek perluasan gage sebab telah memenuhi kriteria penentuan ruas jalan yang perlu diimplementasikan penentuan pembatasan lalu lintas, tulis Antara.
Syafrin menjelaskan, alasan pertama adalah volume per kapasitas atau rasionya sudah mendekati jenuh pada kriteria yang ditetapkan Dinas Perhubungan.
Kedua, ruas Jalan Fatmawati memiliki kecepatan rata-rata berada di bawah 30 kilometer per jam.
Baca Juga
Kriteria ketiga, yakni ruas jalan tersebut sudah dilayani dengan angkutan umum yang baik. Keempat adalah untuk perbaikan kualitas lingkungan.
Dari empat kriteria itu, Jalan Fatmawati sudah memenuhi untuk implementasikan ganjil-genap. "Apalagi tidak hanya tersedia angkutan umum biasa, tapi juga angkutan umum massal seperti MRT yang sudah melayani koridor tersebut," ujar Syafrin.
Dalam sosialisasi tersebut, sepanjang ruas Jalan Fatmawati terpasang rambu dan spanduk sebanyak 29 buah.
Disamping itu, uji coba perluasan gage diberlakukan di 16 koridor jalan lainnya yang akan jadi objek perluasan kawasan gage hingga aturan diberlakukan mulai 9 September.