Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan prosedur pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta hampir selesai.
Dia menuturkan aturan terkait pemilihan Wagub DKI ditetapkan terpisah. "Jadi informasi yang saya terima tata tertib pemilihan Wagub DKI tidak perlu dimasukkan ke dalam tata tertib Dewan," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).
Dia mengatakan pemilihan Wakil Gubernur DKI telah diatur tersendiri di dalam tata tertib yang menyebutkan bahwa ditetapkan oleh pimpinan DPRD DKI.
Menurutnya, anggota dewan tinggal mengesahkan Tatib Wagub DKI dan Tatib anggota DPRD DKI. Dia juga mempersilakan DPRD DKI untuk menggunakan hasil pansus Wagub DKI atau justru membuat draf tatib baru.
Meski demikian, PDIP mendukung agar menggunakan draf yang telah disepakati oleh pansus Wagub DKI.
"Kan [draf pansus] yang kemarin udah final. Jadi tinggal dipakai saja. Yang lama sudah cukup karena saya anggap itu sudah hampir final. Misalkan ada pansus baru pun nanti tambal sulam saja," ungkapnya.
Terkait calon, Gembong tidak mempermasalahkan sosok politisi PKS, yaitu Agung Yulianto dan Akhmad Syaikhu untuk tetap memperebutkan posisi untuk mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI.
Dia menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada dua partai pengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2019.
"Kalau sudah clear di dua partai pengusung, kami yang di luar partai pengusung ya tinggal mengiyakan saja," ucap Gembong.