Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambah Ruang Terbuka Hijau di DKI Tak Perlu Tunggu Pindah Ibu Kota

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memberikan gambaran agar sebagian aset pemerintah pusat yang tertinggal akibat pemindahan ibu kota dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Sejumlah gedung bertingkat berada di antara ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan/ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Sejumlah gedung bertingkat berada di antara ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan/ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memberikan gambaran agar sebagian aset pemerintah pusat yang tertinggal akibat pemindahan ibu kota dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna mengapresiasi rencana tersebut. Namun, Yayat menekankan bahwa sebenarnya tak perlu menunggu ibu kota pindah pun, pemprov seharusnya mulai memperbanyak RTH.

"Jadi kalau mau buat RTH yang bagus, tak usah menunggu aset pusat. Mulai saja dengan aset pemprov dulu. Contohnya seperti koridor tepian sungai, bantaran sungai, itu kan aset juga. Misal di Waduk Pluit, Ancol, jadi konsep Taman Maju Bersama itu harus diperjelas," ungkap Yayat, Senin (7/10/2019).

"Harus ada grand design. Bagaimana cara menambah, di mana saja, kalau ada skema kerja sama seperti apa bentuknya. Orang sebenarnya konsep naturalisasi sungai besutan pemprov itu kan salah satu cara menambah RTH juga. Tapi mana sekarang? Belum ada laporan yang jelas," tambahnya.

Yayat menekankan bahwa sebenarnya pemprov bisa bekerja sama dengan pihak swasta terkait pembuatan RTH, taman kota, atau fasilitas umum dan fasilitas sosial terkait ruang terbuka untuk masyarakat.

"RTH itu penting, tapi kan harus ditambah dengan membeli tanah, padahal harga tanahnya mahal. Pemilik tanah pun pasti pikir-pikir, daripada buat RTH lebih baik buat restoran. Kecuali, pemerintah memberikan insentif," ujar Yayat.

"Jadi kalau pemerintah daerah berani, sebenarnya sudah banyak. Apalagi kalau dilaporkan, dari hibah [pemerintah] pusat sekian, dari daerah sekian, dari sumbangan swasta sekian, sumbangan masyarakat sekian. Itu baru keren," tutupnya.

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pujiono pun menjelaskan bahwa peraturan yang ada telah memungkinkan rencana gubernur menambah RTH atau taman kota lewat aset pemerintah pusat.

Bahkan, tanpa perlu ibu kota berpindah pun sebenarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa bekerja sama. Terlebih, hal ini terkait dengan komitmen memperbaiki tata ruang.

"Biasanya terkait aset, pemerintah pusat ke daerah itu bisa memberi hibah atau pinjam pakai. Jadi misalnya, kalau ada lahan yang dihibahkan pemerintah pusat diminta untuk RTH di Jakarta, penggunaan aset itu akan langsung kami tindaklanjuti," ungkap Pujiono kepada Bisnis, Minggu (6/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper