Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengakui pembahasan KUA-PPAS DKI Jakarta 2020 telah menyimpang dari batas waktu yang ditentukan.
Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta tahun 2020 seharusnya sudah disepakati sejak Agustus 2019, sesuai jadwal yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Menurut jadwal dari Kemendagri, Agustus itu sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, dalam hal ini kepala daerah dan pimpinan (dewan) tentang KUA-PPAS harus sepakat," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Dengan kondisi saat ini, dokumen KUA-PPAS masih dalam proses pembahasan antara eksekutif dengan masing-masing komisi di DPRD DKI Jakarta. Saefullah mengaku pembahasan KUA-PPAS di Jakarta terjadi penyimpangan dari ketentuan Kemendagri mengingat pembahasan baru intensif dilakukan pada akhir Oktober 2019.
"Jadi memang dari kesepakatan yang digariskan Kemendagri, sudah menyimpang. Sudah tidak taat waktu. Harusnya KUA PPAS sudah selesai Agustus," kata Saefullah.
KUA-PPAS yang disahkan akan menjadi RKA untuk kembali dibahas di tiap-tiap komisi dan menjadi RAPBD. Setelah itu, RAPBD 2020 harus diserahkan ke Kemendagri dengan batas waktu pada 30 November 2019.
"Itu harus selesai, tanggal 30 November harus jadi APBD (RAPBD). Karena 1 Desember, APBD (RAPBD) harus disampaikan ke Mendagri, itu 15 hari evaluasi, setelah itu kembali lagi ke kami tujuh hari eksekutif, lakukan review dan lapor lagi ke DPRD. Ini loh evaluasi Kemendagri," kata Saefullah.
Menurut Saefullah, ada beberapa kendala yang membuat pembahasan molor. Salah satunya pelantikan dan penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta periode 2019/2024 yang baru dibentuk pada 21 Oktober 2019.
"Salah satu variabel (penyebab keterlambatan) pergantian anggota dewan, itu salah satu variabelnya," kata Saefullah.
Kemendagri tidak memberi sanksi atas tertundanya pembahasan anggaran itu. Sanksi diberikan jika DKI Jakarta telat memberikan pengesahan RABPD 2020 kepada Mendagri.
"Tidak ada sanksi. Sanksi itu kalau nanti kita tidak bisa menyajikan [menyelesaikan] APBD 2020 pada Desember [31 Desember] itu. Itu sanksinya," kata Saefullah.