Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek ERP Ditargetkan Mulai 2020, Dishub DKI Ajukan Raperda

Pemprov DKI menargetkan pembatasan kendaraan melalui program jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) di terapkan di beberapa ruas jalan ibu kota mulai tahun depan.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI menargetkan pembatasan kendaraan melalui program jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) di terapkan di beberapa ruas jalan ibu kota mulai tahun depan.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Syafrin Liputo mengatakan pihaknya mengajukan draf peraturan daerah (perda) terkait ERP untuk dibahas dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) DKI Jakarta.

"Kami sudah masukkan Perda terkait ERP, harapannya dokumen ini ter-deliver [diterima] dengan baik sehingga tahun depan kita sudah bisa melaksanakan lelang sekaligus pembangunan fisik," ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (18/11/2019).

Berdasarkan draf kebijakan umum anggaran plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2020, Dinas Perhubungan DKI mengajukan anggaran Rp150 miliar untuk kegiatan pengoperasian sistem jalan berbayar untuk tahun depan.

Selain itu, Dishub DKI juga mengajukan anggaran sebesar Rp325 juta untuk kajian pemanfaatan dana sistem jalan berbayar elektronik. Sementara itu, biaya untuk pembangunan fisik dan sistem ERP di ruas-ruas jalan utama di DKI Jakarta menggunakan skema investasi dengan pihak ketiga.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah membatalkan lelang investasi proyek ERP beberapa bulan silam. Anies memutuskan membatalkan seluruh proses lelang jalan berbayar setelah mendapat opini legal (legal opinion) dari Kejaksaan terkait tender ERP yang dilakukan oleh Dishub DKI.

"[Draf Perda terkait ERP] sedang dalam proses pembuatan naskah akademis, belum proses verbal. Targetnya, tahun depan baru masuk program legislasi daerah atau ke DPRD DKI," ucapnya.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Nomor 32 Tahun 2011, lanjutnya, seluruh ruas jalan protokol di DKI Jakarta sudah layak untuk diterapkan sistem ERP.

Hal itu ditinjau dari empat aspek, yaitu kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum, serta lingkungan. Pasalnya, setelah penerapan skema ganjil-genap, kecepatan jalan naik dari 25 kilometer/jam menjadi 30 kilometer/jam.

"Dengan penerapan ERP, kami targetkan kecepatan di jalan protokol bisa mencapai 50 kilometer/jam," jelas Syafrin.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan eksekutif telah mengajukan 31 rencana peraturan daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.

Dari 31 raperda yang diajukan Pemprov DKI, 16 di antaranya merupakan usulan wajib dan prioritas yang akan dibahas oleh DPRD DKI.

"16 reperda yang jadi prioritas merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif," ujar Yayan.

Yayan mengatakan dari 16 raperda yang menjadi prioritas, empat di antaranya raperda wajib yang terkait APBD perubahan dan pertanggunjawaban tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

"Ada pula raperda tentang Kawasan Dilarang Merokok dan penerapan jalan berbayar," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper