Bisnis.com, JAKARTA - Dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD DKI Jakarta mengalami lonjakan.
Alokasi bantuan untuk parpol pada APBD DKI 2020 naik menjadi Rp27 miliar dari sebelumnya hanya Rp13,8 miliar.
"Total tambahan Rp14 miliar sehingga menjadi Rp 27 miliar," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dalam rapat Rancangan APBD DKI, Senin (9/12/2019).
Dia mengatakan kenaikan tersebut terjadi lantaran adanya usulan kenaikan harga per satu suara dari Rp2.600 menjadi Rp5.000 per suara.
Menurutnya, kenaikan anggaran dana parpol berdampak pada kenaikan anggaran secara keseluruhan di Komisi A. Mujiono bahkan mengaku anggaran usulan untuk seluruh kebutuhan Komisi A awalnya hanya sebesar Rp10,405 triliun.
"Setelah pembahasan terjadi kenaikan menjadi Rp10,419 triliun. Makanya, kami bawa angka ini ke rapat besar,"
Mujiono menuturkan kenaikan dana parpol tidak bertentangan dengan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Berdasarkan beleid tersebut, tak menutup kemungkinan dana bantuan parpol naik hingga 100% untuk setiap tahun anggaran.