Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga (BTT) senilai Rp54 miliar demi penanggulangan wabah virus corona (Covid-19).
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Tanggap COVID-19 Catur Laswanto menjelaskan bahwa anggaran ini akan dikucurkan melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
"Anggaran itu untuk kejadian luar biasa, akan disalurkan antara lain untuk dua aspek, yaitu medis dan upaya kesehatan masyarakat. Aspek-aspek tersebut antara lain alat pelindung diri dan sarana atau alat yang bisa melakukan desinfeksi pada alat-alat medis yang sudah ada," ujar Catur dalam keterangan resmi, Selasa (10/3/2020).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan lebih detail mengenai Dasar Hukum Anggaran Belanja Tidak Terduga.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pemerintah bisa menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga dengan kriteria untuk mengatasi kejadian yang di luar kemampuan daerah.
Selain itu, juga untuk membiayai kejadian yang apabila tidak segera ditangani akan dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi daerah.
"Oleh karena itu, dari anggaran BTT yang tersedia, Gubernur telah mengalokasikan sebesar Rp54 miliar dari Belanja Tidak Terduga kepada Belanja Kegiatan untuk penanganan virus corona ini di Dinas Kesehatan yang mungkin akan kami salurkan dan luncurkan dalam waktu dekat ini," jelasnya.
Pemprov DKI Anggarkan Rp54 Miliar Tanggulangi Virus Corona
Anggaran untuk menanggulangi virus corona akan dikucurkan melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Annisa Sulistyo Rini
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
