Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mulai Senin, Pembatasan Transportasi Umum Di Jakarta Berlaku

Pembatasan waktu layanan dan jumlah penumpang dilakukan pada sejumlah moda transportasi seperti transportasi MRT, LRT, Transjakarta dan KRL.
Yustinus Andri DP
Yustinus Andri DP - Bisnis.com 21 Maret 2020  |  23:54 WIB
Mulai Senin, Pembatasan Transportasi Umum Di Jakarta Berlaku
Penumpang berada di dalam kereta MRT di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis - Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan pembatasan waktu layanan dan jumlah penumpang angkutan umum mulai Senin (23/2/2020). Kebijakan itu dilakukan demi membatasi penyebaran virus corona.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk menyepakati bahwa penyesuaian layanan transportasi umum di Jakarta, tidak hanya berlaku untuk moda transportasi milik BUMD Provinsi DKI Jakarta, namun kini juga meliputi kereta commuter (KRL).

Dengan demikian, pembatasan akan berlaku pada moda transportasi MRT, LRT, Transjakarta dan KRL.

"Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta, yaitu akan beroperasi mulai jam 06.00 sampai 20.00 WIB,” Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dikutip dari siaran persnya, Sabtu (21/3/2020).

Dia menambahkan jumlah perjalanan KRL akan dikurangi sebanyak 276 KRL dari 991 KRL per hari atau sekitar 28 persen. Perjalanan KRL yang dikurangi dilakukan pada rute keberangkatan sebelum pukul  06.00 dan setelah jam 20.00 WIB.

Sebelumnya, sebagai upaya pengendalian wabah COVID-19 di wilayah DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pembatasan transportasi umum mulai hari Senin, 23 Maret 2020, selama 2 minggu ke depan.

Pembatasan waktu layanan transportasi yaitu mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Kebijakan ini juga berlaku bagi jumlah penumpang setiap gerbong kereta dan bus dengan tetap mempertahankan jarak antarmoda (headway) layanan untuk menjaga jarak aman antar penumpang (social distancing measure).

Transjakarta hanya akan beroperasi pada Koridor BRT, sedangkan, layanan non BRT seperti Minitrans, Mikrotrans, Royaltrans dan angkutan perbatasan akan dihentikan sementara.

"Jumlah penumpang di dalam halte dan stasiun akan dibatasi untuk menjaga jarak aman antar penumpang. Antrean penumpang akan ada di luar halte dan stasiun dengan tetap memperhatikan jarak aman antrean," tambah Syafrin.

Selain itu, lanjut Syafrin, Pemprov DKI Jakarta juga akan meniadakan Kebijakan Ganjil Genap untuk sementara.

Berbagai langkah ini diambil agar semakin kecil potensi penyebaran COVID-19 di sektor perhubungan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap berada di rumah dan bepergian hanya saat mendesak, membiasakan pola hidup bersih dan sehat, serta rajin cuci tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dki krl Virus Corona
Editor : Yustinus Andri DP
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top