Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Ini Rincian Sumber Dana Bagi Hasil DKI Jakarta

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan 50 persen daripada DBH yang seharusnya dibayarkan pada triwulan IV yang jumlahnya sekitar Rp2,60 triliun.
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat akan menyalurkan dana segar lewat transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, salah satunya lewat dana bagi hasil (DBH).

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan 50 persen daripada DBH yang seharusnya dibayarkan pada triwulan IV [2019].

Salah satunya diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta yang jumlahnya sekitar Rp2,60 triliun.

Dari mana sumber DBH tersebut dan  kapan Pemprov DKI Jakarta mendapatkannya?

Berikut Bisnis rangkum dari berbagai sumber:

DBH Saluran April 2020

Nilai Rp2,60 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat kepada Pemprov DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19 ini, ternyata bukan hanya berasal dari satu sumber, tapi tiga tahun anggaran sekaligus.

Perinciannya, dari kurang bayar (KB) DBH 2018 senilai Rp19,35 miliar, KB DBH 2019 senilai Rp2,56 triliun, dan DBH 2020 dari beberapa sector, di antaranya dari pajak jenis PBB (Rp797 juta) dan dari sumber daya alam (SDA) jenis perikanan (Rp358 juta).

Khusus untuk KB DBH 2019, angka Rp2,56 triliun baru separuh total kurang bayar pemerintah pusat ke Jakarta sesuai PMK No 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar DBH TA 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

DKI Jakarta masih punya potensi menarik KB DBH 2019 senilai itu lagi atau mencapai Rp5,16 triliun, yang nantinya akan dibayarkan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung, sehingga memperoleh angka pasti.

DBH Saluran Mei-Juni 2020

Beberapa waktu ke depan, Kemenkeu juga menjanjikan adanya gelontoran DBH 2020 dari beberapa sektor dengan jumlah mencapai Rp2,86 triliun.

Hal ini pernah dijanjikan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti ketika menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi DKI Jakarta tingkat provinsi secara virtual, Kamis (23/4/2020).

DBH 2020 yang akan  Pemprov DKI Jakarta terima beberapa waktu mendatang bersumber dari sektor pajak PPh Rp2,83 triliun, pajak PBB Rp9,82 miliar, dan pajak CHT Rp44,2 juta. Kemudian, sektor SDA berasal dari migas sejumlah Rp16,89 miliar.

DBH Saluran Triwulan III

Penyaluran DBH 2020 terakhir yang akan didapatkan Pemprov DKI Jakarta pada tahun ini akan ada di triwulan III 2020, akan ada aliran dana segar hingga senilai Rp2,87 triliun.

DBH 2020 yang akan diterima Pemprov DKI Jakarta pada TW III bersumber dari sektor pajak PPh Rp2,83 triliun, pajak PBB Rp16 miliar, dan pajak CHT Rp44,2 juta. Kemudian sektor SDA berasal dari migas sejumlah Rp23,6 miliar dan perikanan Rp837 juta.

Total DBH 2020 

Kemenkeu memproyeksi DKI Jakarta bisa mengantongi hingga Rp14,31 triliun DBH 2020 bersumber dari sektor pajak PPh Rp14,19 triliun, pajak PBB Rp44,2 miliar, dan pajak CHT Rp147,3 juta. Kemudian, sektor SDA berasal dari migas sejumlah Rp67,5 miliar dan perikanan Rp2,39 miliar.

Penyaluran yang masih belum terakomodir di periode April, periode Mei-Juni, atau periode TW III 2020, seperti biasanya akan menjadi KB 2020 dan disalurkan pada T.A 2021.

TKDD Lain

Selain DBH, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menikmati beberapa TKDD lain seperti dana alokasi khusus (DAK) fisik, yang rencananya tidak akan diubah secara signifikan oleh menteri keuangan.

Hal ini karena rencana awal fokus DAK fisik DKI Jakarta memang ada di bidang kesehatan, yang kini menjadi concern akibat Covid-19.

Total DAK fisik yang telah dilaporkan DKI Jakarta pada TA 2019, tercatat sebesar Rp2,7 miliar dari pagu Rp3,9 miliar. Sementara, pada TA 2020, DKI telah melaporkan Rp81,4 juta dari pagu Rp26,6 miliar untuk bidang kesehatan dan KB.

Untuk DKA nonfisik, pemerintah pusat bisa menyalurkan Rp2,8 miliar dengan berbagai penyesuaian di antaranya untuk Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM, Pelayanan Kepariwisataan, BOP PAUD, dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Untuk hibah daerah, DKI Jakarta pun masih mendapatkan alokasi sekitar Rp2,2 miliar untuk pembangunan kereta Moda Raya Terpadu (MRT).

Sementara untuk Dana Insentif Daerah (DID), pemerintah pusat melakukan penyesuaian sehingga dana yang tadinya dianggarkan mencapai Rp62,6 miliar dalam awal APBN 2020 menjadi hanya Rp56,21 miliar pada APBN-Perubahan 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper