Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek di Sini Daftar Hukuman Pelanggar PSBB DKI Jakarta

Pergub ini menjelaskan secara rinci setiap hukuman bagi seluruh pelanggaran PSBB. Setiap pelanggaran akan diawali dengan teguran tertulis, kemudian sanksi pembersihan fasilitas umum atau denda.
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya. BISNIS.COM
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya. BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 41/2020 tentang Sanksi bagi para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Dalam beleid aturan yang diterima Bisnis, pergub ini menjelaskan secara rinci setiap hukuman bagi seluruh pelanggaran PSBB. Setiap pelanggaran akan diawali dengan teguran tertulis, kemudian sanksi pembersihan fasilitas umum atau denda.

Berikut daftar sanksinya, lengkap dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab mengelola dan menegakkan aturan PSBB di sektornya masing-masing:

1.Tidak Memakai Masker (Satpol PP)

- Teguran tertulis.

- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

- Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.

2. Pembatasan Sekolah atau Institusi Pendidikan (Kepolisian)

- Penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

3. Kantor yang Tidak Dikecualikan (Disnaker DKI)

- Pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan dan melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/ tempat kerja

- Denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

4. Kantor yang Dikecualikan (Disnaker DKI)

- Tempat kerja/ kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama PSBB harus tetap mampu melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan Covid-19.

- Pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

5. Restoran dan Rumah Makan (Satpol PP)

- Tempat makan mesti membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away) atau melalui pemesanan secara daring dan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Cocid-19.

- Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan atau penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis l

- Denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

6. Hotel (Satpol PP)

- Pelanggaran dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel

-Denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

7. Proyek Konstruksi (Disnaker DKI)

- Pihak pengelola harus mengakomodasi para pekerja untuk tinggal di dalam lingkungan proyek konstruksi dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

- Pelanggran teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

- Jika masih melakukan pelanggaran dikenakan tindakan penghentian sementara kegiatan konstruksi, berupa penyegelan di kawasan proyek.

8. Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah (Satpol PP)

- Teguran tertulis secara perorangan

9. Berkumpul Lebih 5 orang (Satpol PP,jajaran TNI-Polri

- Sanksi administratif teguran tertulis.

- Sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

- Denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

10. Kegiatan sosbud yang menimbulkan keramaian

- Diminta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang.

- Denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.

11. Mobil Pribadi tanpa masker dan mengangkut lebih banyak dari kapasitas maksimal PSBB (Dishub)

- Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker

- Denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)

- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi

- Penderekan mobil dan pengamhilan di kantor kec/kabupaten.

12. Sepeda Motor (Dishub DKI)

- Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan beberapa sanksi:

- Denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi

- Tindakan penderekan dan pengabilan motoro tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

13. Angkutan lain yang 'Sengaja' membawa penumpang (Dishub DKI)

- Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/ atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/ atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

- Temuan pelanggaran akan didenda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

- kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang

- Terakhir, angkutan pelanggar PSBB juga mendapat penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan, ban bisa diambil dari Dishub DKI dengan ketentuan serupa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper