Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengaku telah mempersiapkan 'kostum' untuk para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seperti diketahui, bebrrapa klausul hukuman dalam Peraturan Gubernur No 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB, menghendaki agar para pelanggar mengenakan rompi jingga ketika menjalani hukuman untuk bersih-bersih fasilitas umum.
"Rompi oranye kayak orang [tersangka] korupsi gitu, lah. Sudah ditetapkan rompi warna oranye, di belakangnya tertulis pelanggar PSBB," ungkap Arifin, Selasa (12/5/2020).
Arifin menjelaskan bahwa para pelanggar PSBB bisa memilih sanksi dalam aturan tersebut. Kerja sosial atau membayar denda.
"Kan kadang ada orang nggak mau disuruh kerja sosial. Misal saya seorang direktur, merasa punya duit, suruh nyapu di jalanan. Ah, saya bayar denda saja. Ya, denda bayarlah dia," tambahnya.
Bagi yang memilih untuk kerja sosial, maka akan memakai 'kostum' tersebut untuk menyapu jalan, membersihkan taman, atau tempat-tempat umum lain.
Baca Juga
Arifin menjelaskan bahwa seluruh sanksi sudah mulai efektif diberlakukan, kecuali sanksi bagi orang yang belum menggunakan masker.
Karena sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta akan membagikan 20 juta masker gratis terlebih dahulu kepada seluruh warga Ibu Kota agar tak ada alasan lagi untuk tak menggunakan masker.