Bisnis.com, JAKARTA - Penindakan atas pelanggaran ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat bakal dilanjutkan hingga aturan tersebut berakhir.
Hal ini disampaikan oleh Camat Tanah Abang Jakarta Pusat Yassin Passaribu hari ini, Jumat (22/5/2020). "Tetap dilanjutkan sampai masa PSBB berakhir," kata Yassin.
Yassin mengungkapkan hari ini pihaknya telah menindak kurang lebih 400 lapak dan kios. Pedagang dipaksa untuk menutup kiosnya dan kembali ke rumahnya masing-masing.
Sayangnya, masih terdapat segelintir pedagang yang masih ngotot berdagang meski sudah ada penindakan dari Pemprov DKI Jakarta bersama dengan aparat.
"Masih ada yang kiosnya sudah disegel dan di-BAP [berita acara pemeriksaan] masih berani buka," ujar Yassin.
Seperti yang diketahui, hari ini Satpol PP Pemprov DKI Jakarta bersama dengan TNI dan Polri telah melakukan penegakan aturan PSBB di kawasan Pasar Tanah Abang. Penindakan dilakukan di Jalan Jatibaru, baik yang tepat di bawah JPM Tanah Abang ataupun di Kampung Bali.
Baca Juga
"Pedagang yang masih membuka usahanya diminta untuk langsung menutup lapak. Pengunjung juga diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing," kata Humas Walikota Jakarta Pusat melalui akun twitter @kominfotikjp, Jumat (22/5/2020).
Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan aparat dilakukan sebagai tindak lanjut atas mulai padatnya kawasan Pasar Tanah Abang sejak awal pekan ini meski PSBB telah ditetapkan dan Pasar Tanah Abang Blok A, B, F, dan G telah berhenti beroperasi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut bahwa PSBB yang ditetapkan untuk ketiga kalinya hingga 4 Juni 2020 ini bisa jadi menjadi PSBB yang terakhir.
"Bila kita melakukan kedisiplinan berada di rumah dua minggu ke depan. Maka InsyaAllah setelah dua minggu ini kita bisa keluar dari fase PSBB. Ini Insyaallah akan jadi fase terakhir PSBB kita," kata Anies.