Bisnis.com, JAKARTA - Layanan salon di DKI Jakarta boleh beroperasi hanya untuk melayani potong rambut dan tetap diwajibkan menerapkan protokol Covid-19.
Pengujung harus mengenakan APD (alat pelindung diri) yang disediakan pihak salon yang kemungkinan besar mengenakan charge tambahan terkait penggunaan APD tersebut.
Menjelang rencana pembukaan operasional layanan pendukung oleh Pemprov DKI Jakarta setelah sebelumnya dibatasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah salon di wilayah tersebut mulai mempersiapkan diri.
Salah satu di antaranya adalah Gorjes Hair & Beauty, Founder Gorjes Hair & Beauty Nurika Effendy mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan sebelum nantinya diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, pihaknya sepekan terakhir juga telah melakukan simulasi dan mengumpulkan masukan dari pelanggan.
"Kami sudah lakukan simulasi jika protokol kesehatannya dijalankan. Kami juga mengumpulkan masukan dari pelanggan dan menjawab keinginan mereka. Pelanggan banyak yang menunggu kapan salon buka, tapi di sisi lain mereka juga khawatir akan keselamatan dirinya dan bertanya bagaimana SOP di salon," katanya ketika dihubungi oleh Bisnis pada Jumat (5/6/2020).
Kemudian, Ika menjelaskan sejumlah pertanyaan yang terlontar dari pelanggan setia Gorjes Hair & Beauty. Di antaranya adalah bagaimana penggunaan alat-alat seperti gunting dan mesin pencukur, serta alat pelindung diri (APD) untuk penata rambut berupa sarung tangan.
"Mereka tanya apa sarung tangannya [penata rambut] sekali pakai untuk satu customer atau bagaimana. Ada juga yang bertanya apakah saya harus membawa gunting sendiri. Tentunya apapun pertanyaannya kami harus memastikan keamanan pelanggan dan karyawan," tuturnya.
Ika, juga menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan tambahan biaya untuk keperluan alat pelindung diri (APD) yang dikenakan kepada pelanggan. Namun, tambahan biaya tersebut akan dipisahkan dari biaya layanan yang selama ini ditetapkan.
"Sedang dipertimbangkan, melihat bagaimana respon dan jumlah kunjungan pelanggan setelah dibuka. Tapi dalam invoice akan kami pisahkan dari biaya layanan agar transparan. Karena ini kan upaya untuk saling menjaga bukan mencari keuntungan tambahan," ungkapnya.
Adapun selama tiga bulan terakhir pihaknya sama sekali tidak beroperasi. Awalnya dirinya sempat terpikir untuk membuka layanan door-to-door atau kunjungan rumah setelah muncul permintaan pelanggan. Namun, akhirnya layanan tersebut urung dibuka.
"Ada pelanggan yang bertanya juga, tetapi menurut kami terlalu berisiko. Karyawan kami juga tidak ada yang berani karena takut terpapar. Selama ini kami tertib saja tidak beroperasi karena demi kebaikan bersama juga," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pihaknya hanya akan mengizinkan salon untuk beroperasi dengan protokol kesehatan yang sudah disiapkan. Tentunya dengan pembatasan kapasitas 50% dari sebelumnya untuk penerapan jaga jarak fisik.
"Tahap pertama ini salon yang berdiri sendiri dahulu, bukan yang di dalam mal. Mereka hanya bisa melayani potong rambut saja. Protokol khususnya sudah disiapkan intinya pembatasan kapasitas dan mencegah penularan Covid-19," katanya kepada Bisnis, Jumat (5/6/2020).
Merujuk paparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (4/6/2020), salon merupakan layanan pendukung yang mulai bisa beroperasi pada pekan kedua Juni 2020. Namun, salon hanya diperbolehkan beroperasi pada akhir pekan atau Sabtu-Minggu saja.