Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan dirinya tidak akan menyetujui rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjual saham PT Delta Djakarta, Tbk. (DLTA).
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki saham perusahaan minuman beralkohol (Minol) ini mencapai 26,25 persen dengan jumlah saham mencapai 210.200.700 lembar.
DLTA telah menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dalam APBD 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar pada 2019. Menempati posisi kedua sebagai penyumbang dividen terbesar ke Pemprov setelah PT Bank DKI (Rp240 miliar) yang sahamnya dikuasai Pemprov sebesar 99,98 persen.
"Selama saya masih ketua DPRD nggak akan saya jual itu. Saya juga Islam kok, saya haji. Baru insaf tahun 2017. Alhamdulillah, Pak. Saya tahu mana yang dosa mana yang nggak dosa," ujar Pras sembari bercanda, ketika berkunjung ke Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Pasalnya, ada sejarah tersendiri kenapa DLTA bisa menjadi salah satu perusahaan minol milik pemerintah, yakni untuk mengukur seberapa jauh penetrasi pasar minol di kalangan yang belum pantas.
"Kalau itu dijual, lost control, akhirnya Jakarta bubrah. Anak kecil bisa minum bir. Dulu ceritanya begitu. Kenapa bir Bintang bisa sampai ke [pembentukan] PT Delta. Karena kita, tidak bisa ngukur sampai sejauh mana dari atas sampai ke bawah orang minum, karena Bintang pada saat itu [berjaya], kita pemerintah tidak bisa masuk," jelasnya.
Oleh sebab itu, pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan, tepatnya pada era Gubernur ke-7 DKI Jakarta Ali Sadikin (1966-1977) menyerahkan saham DLTA secara cuma-cuma ke Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi ini perusahaan nggak salah, kok, mau dijual. Penjualannya pun tidak rasional, Pak. Mohon izin, Pak. Rp1 triliun? Itu udah Tbk., bos," tambahnya.
Menurut Pras, di tengah kondisi ekonomi yang tengah terpuruk, Pemprov DKI Jakarta perlu lebih terbuka terhadap aktivitas di sektor hiburan, yang jelas besar pula sumbangannya terhadap perekonomian dan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta.
Pras mengingatkan Pemprov DKI Jakarta jangan sampai mengulang lagi kesalahan beberapa waktu lalu, secara serampangan menutup tempat hiburan hanya lewat peraturan gubernur, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.