Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait sengketa pencabutan izin Pulau H reklamasi Teluk Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya kalah, baik dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara oleh PT Taman Harapan Indah selaku pengembang Pulau H.
MA menolak permohonan kasasi dari pengembang dan mengabulkan kasasi dari Anies, sehingga pihak Pemprov DKI Jakarta menang di tingkat kasasi.
"Menolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah), mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi II (Anies), batal judex facti (PTUN dan PTTUN). Adili sendiri: tolak gugatan," ungkap laman Kepaniteraan MA RI di mahkamahagung.go.id, dikutip Selasa (23/6/2020).
Artinya, keputusan sidang sebelumnya yang memenangkan pengembang dinyatakan batal. Namun, pihak pengembang masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.
Sidang Sebelumnya
Baca Juga
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait sengketa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
PTUN mewajibkan Anies selaku Tergugat untuk mencabut Kepgub tersebut, mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku, dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp266.000.
Sementara ketika Banding, PTTUN pun mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian, namun tetap menyatakan batal Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
Digugat Empat Pengembang
Sementara itu, selain PT Taman Harapan Indah untuk Pulau H, gugatan pertama didaftarkan oleh PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang pulau I. Kasusnya tercatat dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT.
Kedua, gugatan dilayangkan oleh PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang pulau M untuk Gubernur Anies Baswedan. Perkara tersebut tercatat masuk dengan nomor 31/G/2019/PTUN.JKT.
Pengembang pulau M menggugat Anies karena mengeluarkan Kepgub Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018. Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
Ketiga, Anies digugat oleh PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang pulau F per tanggal 26 Juli 2019. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT dan dalam status pemeriksaan persiapan. PT Agung Dinamika Perkasa merupakan pengembang pulau F selain PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Anies digugat karena mengeluarkan Kepgub yang mencabut Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo.