Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I dijadwalkan cair mulai hari ini, Selasa (23/6/2020).
Kabar gembira itu disampaikan Disdik DKI lewat media sosial @Disdik-DKI. Kabar pencairan dana KJP Plus dan KJMU ini juga dikabarkan akun medsos Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan @aniesbaswedan.
Dana KJP Plus yang cair hari ini adalah untuk siswa SD, SDLB dan MI yang besarnya Rp250.000/bulan. Kemudian, pada 25 Juni 2020 akan cair dana untuk siswa SMP, SMPLB, Mts, PKBM dengan besar dana Rp300.000/bulan,
sumber : @JakOne_Mobile
— Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (@Disdik_DKI) June 23, 2020
Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus & KJMU
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap I tahun 2020 dijadwalkan cair mulai tanggal 23 Juni 2020
Nah catet tanggalnya ya adik-adik! pic.twitter.com/pUwvL7iNZG
Dana KJP Plus dan KJMU untuk siswa SMA. SMALB dan MA cair pada 26 Juni dengan besar dana 420.000/bulan, sementara untuk siswa SMK Rp450.000/bulan.
Adapun pencairan dana KJMU pada 26 Juni yang besarnya Rp7,5 juta untuk 5 bulan (total Rp9 juta untuk satu semester).
Baca Juga
Penerima KJP Plus dan KJMU diimbau memantau dana masuk dan bertransaksi lewat aplikasi JakOne Mobile.
KJMU adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN adalah sebagai berikut:
a.Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
b.Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
c. Menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan
d. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
e. Sasaran: peserta didik dan alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN; dan mahasiswa PTN yang tidak mampu secara ekonomi
Persyaratan KJMU
1.Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.
2.Pendataan KJMU
Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
3.Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
-Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
-Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000
-Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Tidak Mampu
-Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN