Bisnis.com, JAKARTA - Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB/car free day) tak lagi berlokasi di jalan Sudirman-Thamrin seperti biasanya mulai besok Minggu (28/6/2020). Namun, bukan hanya lokasinya saja yang berbeda. Beberapa aturan di dalam area HBKB nantinya pun memiliki perbedaan dengan HBKB biasanya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan beberapa aturan baru ini dibuat agar HBKB tetap mampu menjaga marwah Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi (PSBBT) dan melindungi masyarakat dari potensi penularan Covid-19.
"Sehingga potensi terjadinya kerumunan pada 32 kawasan khusus ini dapat dihindari dan tentu kita sebagai warga Jakarta dapat segera menuju masyarakat yang sehat aman dan produktif," jelasnya.
Berikut Bisnis rangkum beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh warga:
Jangan Istirahat!
Syafrin mengungkap bahwa pejalan kaki atau warga yang berolahraga tanpa kendaraan, semisal jogging atau jalan sehat, masih boleh memasuki kawasan HBKB. Namun, perlu diperhatikan jangan sampai lari dengan bergerombol, apalagi istirahat sembari 'nongkrong' bersama teman atau keluarga di area HBKB.
Baca Juga
Inilah alasan kenapa HBKB 28 Juni lebih diutamakan untuk pesepeda, bukan untuk pejalan kaki. Hal ini karena pesepeda notabene hanya lewat, terus bergerak, dan jarang yang beristirahat di tengah area HBKB.
Syafrin mewanti-wanti, jajaran Dishub, Satpol PP, dan TNI-Polri tak akan segan-segan mengingatkan dan menggiring warga yang ketahuan nongkrong untuk keluar dari area HBKB.
Hanya Sampai 09.00 WIB
Bagi pengendara motor atau mobil, perhatikan bahwa 32 ruas jalan ini akan ditutup sementara mulai 06.00 sampai 09.00 pagi.
Sementara bagi yang berniat olahraga, jangan sampai 'keenakan'. CFD esok hari masih ada dalam era transisi sehingga lebih singkat daripada CFD seperti biasanya.
Berikut lokasi dari 32 ruas jalan pengganti HBKB Sudirman-Thamrin:
- Jakarta Pusat
1. Jalan Suryopranoto
2. Jalan Percetakan Negara 2
3. Jalan Pejagalan Raya
4. Jalan Paseban Raya
5. Jalan Zamrud Raya
6. Jalan Amir Hamzah
7. Jalan Pramuka Sari 1
8. Jalan Danau Tondano
- Jakarta Timur
9. Jalan Pemuda
10. Jalan RA. Fadilah
11. Jalan Inspeksi BKT
12. Jalan Raden Inten
13. Jalan Bina Marga
- Jakarta Utara
14. Jalan Danau Sunter Selatan
15. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS
16. Jalan Kelapa Hibrida
17. Jalan Pulau Maju Bersama
18. Jalan Benyamin Sueb/ Pademangan Timur
19. Jalan Arteri Pegangsaan Dua
-Jakarta Barat
20. Jalan Gadjah Mada
21. Jalan Hayam Wuruk
22. Jalan Putri Harum
23. Jalan Puri Ayu
24. Jalan Puri Elok
25. Jalan Puri Molek
26. Jalan Puri Ayu 1
27. Jalan Puri Molek 1
Jakarta Selatan
28. JLNT Antasari
29. Jalan Sultan Iskandar Muda
30. Jalan Tebet Barat Dalam Raya
31. Jalan Kesehatan Raya
32. Jalan Cipete Raya
Anak dan Ibu Hamil Belum Bisa Masuk
Bagi yang memiliki anggota keluarga yang masih berumur di bawah 9 tahun, ibu yang tengah hamil, atau memiliki orang tua yang rawan tertular penyakit, sebaiknya tak dibawa ke area HBKB.
"Kita pahami bahwa anak dalam rapat Gugus Tugas Penangannan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta karena ketiga itu dikategorikan rentan terhadap penularan Covid-19 itu yang 9 tahun ke bawah," jelasnya.
Tanpa Lapak Pedagang
Terakhir, jangan harap ada pedagang yang menjual makanan kecil atau minuman di HBKB, selama Jakarta masih dalam era PSBBT, seperti HBKB perdana beberapa waktu lalu.
"Nekat berjualan air minum? kemarin di HBKB begitu ada pedagang kan langsung diarahkan untuk keluar. Sama. begitu pula dengan besok Minggu," ungkapnya.