Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan di Sudirman-Thamrin, Simak Peraturan dan Lokasi Car Free Day 28 Juni 2020

Peraturan baru dibuat agar HBKB tetap mampu menjaga marwah Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi (PSBBT) dan melindungi masyarakat dari potensi penularan Covid-19.
Warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Jalan Sudirman Jakarta, Minggu (21/6/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar HBKB atau car free day dengan menerapkan protokol kesehatan di sepanjang Jalan Jendral Sudirman dan MH Thamrin setelah ditiadakan sejak 15 Maret 2020 lalu karena pemberlakuan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Jalan Sudirman Jakarta, Minggu (21/6/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar HBKB atau car free day dengan menerapkan protokol kesehatan di sepanjang Jalan Jendral Sudirman dan MH Thamrin setelah ditiadakan sejak 15 Maret 2020 lalu karena pemberlakuan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB/car free day) tak lagi berlokasi di jalan Sudirman-Thamrin seperti biasanya mulai besok Minggu (28/6/2020). Namun, bukan hanya lokasinya saja yang berbeda. Beberapa aturan di dalam area HBKB nantinya pun memiliki perbedaan dengan HBKB biasanya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan beberapa aturan baru ini dibuat agar HBKB tetap mampu menjaga marwah Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi (PSBBT) dan melindungi masyarakat dari potensi penularan Covid-19.

"Sehingga potensi terjadinya kerumunan pada 32 kawasan khusus ini dapat dihindari dan tentu kita sebagai warga Jakarta dapat segera menuju masyarakat yang sehat aman dan produktif," jelasnya.

Berikut Bisnis rangkum beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh warga:

Jangan Istirahat!

Syafrin mengungkap bahwa pejalan kaki atau warga yang berolahraga tanpa kendaraan, semisal jogging atau jalan sehat, masih boleh memasuki kawasan HBKB. Namun, perlu diperhatikan jangan sampai lari dengan bergerombol, apalagi istirahat sembari 'nongkrong' bersama teman atau keluarga di area HBKB.

Inilah alasan kenapa HBKB 28 Juni lebih diutamakan untuk pesepeda, bukan untuk pejalan kaki. Hal ini karena pesepeda notabene hanya lewat, terus bergerak, dan jarang yang beristirahat di tengah area HBKB.

Syafrin mewanti-wanti, jajaran Dishub, Satpol PP, dan TNI-Polri tak akan segan-segan mengingatkan dan menggiring warga yang ketahuan nongkrong untuk keluar dari area HBKB.

Hanya Sampai 09.00 WIB

Bagi pengendara motor atau mobil, perhatikan bahwa 32 ruas jalan ini akan ditutup sementara mulai 06.00 sampai 09.00 pagi.

Sementara bagi yang berniat olahraga, jangan sampai 'keenakan'. CFD esok hari masih ada dalam era transisi sehingga lebih singkat daripada CFD seperti biasanya.

Berikut lokasi dari 32 ruas jalan pengganti HBKB Sudirman-Thamrin:

- Jakarta Pusat

1. Jalan Suryopranoto

2. Jalan Percetakan Negara 2

3. Jalan Pejagalan Raya

4. Jalan Paseban Raya

5. Jalan Zamrud Raya

6. Jalan Amir Hamzah

7. Jalan Pramuka Sari 1

8. Jalan Danau Tondano

- Jakarta Timur

9. Jalan Pemuda

10. Jalan RA. Fadilah

11. Jalan Inspeksi BKT

12. Jalan Raden Inten

13. Jalan Bina Marga

- Jakarta Utara

14. Jalan Danau Sunter Selatan

15. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS

16. Jalan Kelapa Hibrida

17. Jalan Pulau Maju Bersama

18. Jalan Benyamin Sueb/ Pademangan Timur

19. Jalan Arteri Pegangsaan Dua

-Jakarta Barat

20. Jalan Gadjah Mada

21. Jalan Hayam Wuruk

22. Jalan Putri Harum

23. Jalan Puri Ayu

24. Jalan Puri Elok

25. Jalan Puri Molek

26. Jalan Puri Ayu 1

27. Jalan Puri Molek 1

Jakarta Selatan

28. JLNT Antasari

29. Jalan Sultan Iskandar Muda

30. Jalan Tebet Barat Dalam Raya

31. Jalan Kesehatan Raya

32. Jalan Cipete Raya

Anak dan Ibu Hamil Belum Bisa Masuk

Bagi yang memiliki anggota keluarga yang masih berumur di bawah 9 tahun, ibu yang tengah hamil, atau memiliki orang tua yang rawan tertular penyakit, sebaiknya tak dibawa ke area HBKB.

"Kita pahami bahwa anak dalam rapat Gugus Tugas Penangannan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta karena ketiga itu dikategorikan rentan terhadap penularan Covid-19 itu yang 9 tahun ke bawah," jelasnya.

Tanpa Lapak Pedagang

Terakhir, jangan harap ada pedagang yang menjual makanan kecil atau minuman di HBKB, selama Jakarta masih dalam era PSBBT, seperti HBKB perdana beberapa waktu lalu.

"Nekat berjualan air minum? kemarin di HBKB begitu ada pedagang kan langsung diarahkan untuk keluar. Sama. begitu pula dengan besok Minggu," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper