Bisnis.com, JAKARTA— Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan dua titik layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di Ibu Kota pada Minggu (5/7/2020).
Dikutip dari Antara, Minggu (5/7/2020), lokasi pelayanan SIM berada di Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Kemudian, layanan SIM keliling juga bisa ditemukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Pusat.
Adapun, dari akun Twitter resmi Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Kendati melakukan perpanjangan SIM, pihaknya mengimbau agar para pengemudi tetap menjalankan protokol kesehatan virus corona.
Dari akun Twitter resminya, salah seorang pemilik akun yang sedang mengantre memberikan laporan dari lokasi SIM Keliling. Dari cuitannya pada satu jam lalu, baru jumlah SIM yang diproses baru 60 dari 200 antrean permohonan.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling, beberapa dokumen yang harus dibawa yakni salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan aslinya. Kemudian, salinan SIM lama dan aslinya serta bukti hasil tes kesehatan serta mengisi formulir permohonan.
Berdasarkan jenisnya, layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Sementara itu, bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru sehingga tak bisa diproses di layanan SIM Keliling.
Sebelumnya, antrean di Taman Mini dan Daan Mogot pemohon perpanjangan SIM membludak. Bahkan di Taman Mini, antrean mengular sejak pukul 06.51 WIB.
Untuk menurunkan risiko penyebaran virus corona karena padatnya antrean, pihak kepolisian yang berjaga pun mengimbau agar para pemohon datang lagi pada hari berikutnya.