Bisnis.com, JAKARTA - Tempat hiburan malam jenis karaoke di Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, didenda Rp25 juta karena kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I Perpanjangan.
"Sesuai aturan PSBB, tempat hiburan seperti karaoke ini belum boleh beroperasi, tetapi mereka kedapatan beroperasi, jadi diberikan sanksi pelanggar PSBB oleh pihak kecamatan," kata Kapolsek Cilandak Kompol Manson Marbun saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7/2020), malam.
Marbun menyebut tempat hiburan bernama Reef Karaoke terletak di wilayah Kelurahan Gandari tersebut kedapatan beroperasi pada Rabu (8/7/2020) malam.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Cilandak mendatangi karaoke tersebut didampingi pihak Polsek Cilandak dan Koramil Cilandak, Jakarta Selatan.
Penindakan pelanggaran PSBB di karaoke tersebut dilakukan bersama unsur tiga pilar, yakni Kecamatan Cilandak, Satpol PP, Polsek dan Danramil Cilandak.
Saat petugas datangi, tempat karaoke tersebut sedang beroperasi. Terdapat 16 orang pengunjung yang juga terkena sanksi denda.
"Mereka beralasan bosan, butuh hiburan, kalau pengelola karaoke alasannya butuh penghasilan," kata Marbun.
Baca Juga
Camat Cilandak Mundari mengatakan pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Pemberian sanksi ini sebagai bentuk penegakan Pergub Nomor 51 Tahun 2020," kata Mundari.
Tim gabungan memberikan sanksi administrasi baik kepada pengelola, pengunjung hingga karyawan di tempat karaoke tersebut. Petugas juga melakukan penutupan Karaoke Reef dengan cara digembok.
Petugas juga menjatuhkan sanksi kepada pengunjung karena kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Pengelola dikenai sanksi denda Rp25 juta, 16 pengunjung diberi sanksi masing-masing Rp250 ribu. Begitu juga kepada karyawan dikenai sanksi denda sebesar Rp150 ribu," kata Mundari.