Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tempat Hiburan Jakarta Nekat Buka saat PSBB, Denda Capai Rp856 Juta

Denda itu bersumber dari fasilitas umum dan hiburan yang dilarang beroperasi selama PSBB Transisi fase I sejak 5 Juni lalu.
Petugas Kecamatan Cilandak mendatangi tempat hiburan Karaoke Reef yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I. Tempat karaoke ini dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta, Rabu (8/7/2020)./Antara
Petugas Kecamatan Cilandak mendatangi tempat hiburan Karaoke Reef yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I. Tempat karaoke ini dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta, Rabu (8/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan total sanksi denda yang dikenakan pada sejumlah fasilitas umum dan hiburan yang dilarang beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase I sejak 5 Juni lalu mencapai Rp856 juta.

“Kami melakukan pengawasan di tempat-tempat umum ataupun restoran, tempat hiburan dan sebagainya. Lebih kurang denda yang telah disetorkan yaitu Rp201,6 juta, ini di tempat umum, fasilitas umum,” kata Arifin melalui sambungan telepon, Jakarta, pada Jumat (17/7/2020).

Selain itu, dia menuturkan, pihaknya turun menyisir sejumlah tempat-tempat hiburan dan industri pariwisata yang belum dapat dibuka berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur 51/2020.

“Seperti panti pijat, sauna, karaoke, diskotek, bar, dan sebagainya. Dalam kenyataannya, mereka mencoba sembunyi-sembunyi untuk melakukan aktivitas tertutup. Tapi kami melakukan pemantauan dan kami dapatkan beberapa yang beraktivitas,” kata dia.

Dengan demikian, dia menuturkan, pihaknya telah melakukan penindakan pada sejumlah industri pariwisata yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB transisi.

“Pengenaan sanksi yang sudah dibayarkan sebanyak Rp115,5 juta. Itu yang kita lakukan pengenaan denda kegiatan sosial budaya, dalam hal ini industri pariwisata,” kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumpulkan denda sebesar Rp1,35 miliar  dari hasil penegakkan sanksi atas pelanggaran PSBB. Penegakkan aturan PSBB itu dilakukan oleh sejumlah unit kegiatan di wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) saat menghadiri Kampanye Pasar Tradisional Bebas Covid-19 dan Gerakan Memakai Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di kawasan Pasar Tebet Barat, Jumat (17/7/2020) pagi.

“Kami sudah memberikan sanksi kepada beberapa restoran dan mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp1,35 miliar uang yang terkumpulkan dari sanksi unit kegiatan yang melanggar tersebut,” kata Ariza saat ditemui seusai acara.

Ariza menegaskan, pihaknya tidak berfokus mencari uang dari penegakkan sanski terkait kepatuham masyarakat dalam menjalankan PSBB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler