Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DKI Jakarta menjadi 5,5 jam selama lima hari kerja atau weekday di tengah pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 62/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Pada Pelaksanaan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Surat tersebut ditandatangani Sekda DKI Jakarta Saefullah pada Rabu (2/9/2020).
SE itu juga diterbitkan sebagai tindaklanjut dari Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020.
Adapun jam kerja ASN shift pertama di DKI mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.30 WIB. Shift kedua diatur mulai pukul 10.30 hingga 16.00 WIB. Dengan demikian, PNS di lingkungan DKI Jakarta hanya bekerja 5,5 jam selama pandemi Covid-19.
Pada akhir pekan, menurut SE itu, PNS DKI Jakarta bekerja enam jam mulai bekerja pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB untuk shift pertama dan shift kedua mulai pukul 10.30 hingga 16.30 WIB.
Sementara, PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bekerja dengan tugas yang diberikan masing-masing pimpinan bagian.
"Wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakam kepada atasan langsung serta menginput ke dalam sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan," demikin amanat SE pada poin B bagi PNS yang melaksanakan WFH.
Seuluruh PNS yang WFH bekerja dengan waktu paling sedikit 7,5 jam sehari dengan melaporkan foto yang menampilkan wajah PNS dengan berpakaian dinas lengkap.
"SE ini mulai dilaksanakan pada 3 September sampai dengan adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," tulis SE 62/2020 itu.