Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyederhanakan cara mendaftar/pendataan untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahap II tahun 2020.
Dikutip dari akun Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan @aniesbaswedan, Minggu (20/9/2020).
“Tuntas Pendidikan dengan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020 Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki memperbaharui mekanisme pendataannya jadi lebih sederhana. Cek infografik berikut untuk lengkapnya!,” demikian disampaikan Disdik DKI @disdikdki.
KJP Plus merupakan bantuan sekolah untuk warga DKI Jakarta untuk pendidikan SD hingga SMA/SMK.
Jika dahulu mekanisme pendataan KJP Plus ada 8 langkah, maka kini lebih disederhanakan menjadi 4 langkah yaitu:
1.Disdik DKI mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari data terpadu Pemprov DKI melalui sekolah: 1-8 Oktober 2002.
2.Calon penerima melengkapio berkas melali sekolah: 9-12 Oktober 2020.
3.Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 9-12 Oktober 2020.
3.Data final penerima ditetapkan 13-15 Oktober 2020.
Bagi siswa yang tidak terdaftar, dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai kelurahan tempat tinggal.
Adapun besar KJP Plus untuk SD/MI/SDLB Rp250.000 sebulan, untuk SMP/MTs/SMPLB Rp300.000 sebulan, dan SMA/MA/SMALB Rp420.000, dan SMK Rp450.000 sebulan.
Para siswa pemegang KJP Plus ini juga memiliki akses gratis untuk: bus Transjakarta, masuk Ragunan, masuk Ancol, masuk Monas, dan gratis masuk museum.