Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan soal ketentuan pemberian sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19, penentuan sanksi pidana bakal diserahkan kepada aparat hukum.
Hal itu diungkapkan Ariza seusai menyampaikan jawaban esekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (30/9/2020).
“Terkait sanksi pidana sedang kami atur dengan DPRD dan juga pihak-pihak aparat hukum karena ketentuan ini harus mengatur pada peraturan Undang-Undang [UU] yang lebih tinggi lagi dan nanti yang dimungkinkan melakukan sanksi pidana diserahkan pada aparat hukum, jadi bukan Pemprov DKI Jakarta,” kata Ariza.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membeberkan pihak legislatif dan esekutif memiliki pandangan yang sama untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Covid-19.
Menurut Prasetyo perlu aturan hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang berada di daerah penyangga ketika masuk ke wilayah DKI Jakarta.
“Di Jakarta ini tidak ada efek jeranya. Situasi kondisi Covid-19 di Jakarta ini adalah [masyarkat dari] daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta dan kenyataanya diberitahu bukan makin membaik tapi makin memburuk untuk Jakarta,” kata Prasetio.
Hal itu disampaikan Pras, sapaan populer Prasetyo, usai Rapat Paripurna tentang Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Penanganan Covid-19 di DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).