Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menutup 70 tempat usaha yang kedapatan melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua.
Adapun 70 tempat usaha terdiri dari griya pijat, karaoker, bar, restoran hingga hotel. Penindakan itu berlangsung mulai dari 14 sampai dengan 27 September 2020.
“Ada 25 tempat usaha yang dilakukan penutupan, karena beroperasi sebelum waktu yang ditetapkan, 25 tempat usaha itu meliputi griya pijat, karaoke dan bar,” kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan, melalui keterangan tertulis pada Kamis (8/10/2020).
Iffan menerangkan, terdapat 35 restoran yang ditutup sementara lantaran masih mengadakan pelayanan makan di tempat atau dine in. Lalu, terdapat 10 tempat usaha yang terdiri dari restoran dan hotel yang ditutup sementara karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Lalu ada dua restoran yang masih dilakukan pembinaan, hasil dari pengaduan masyarakat melalui CRM,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 420 tempat usaha yang terdiri dari 16 jenis usaha.
Adapun 16 jenis usaha yang berada di bawah pengawasan Disparekaf DKI Jakarta meliputi :
1. Restoran
2. Kafe
3. Bar
4. Biliar
5. Hotel
6. Kedai Kopi
7. Karaoke
8. Spa
9. Diskotek
10. Bioskop
11. Golf
12. Griya Pijat
13. Salon/Barber shop
14. Kawasan
15. Pusat olahraga
16. Sarana rekreasi keluarga