Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan dapat menyerap seluruh dana pinjaman Pemulihan EKonomi Nasional (PEN) sebesar Rp3,265 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada tahun anggaran 2020.
Pasalnya, dana pinjaman itu mesti dikembalikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mampu mengoptimalkan anggaran yang telah dicairkan tersebut.
“Kalau terjadi gagal penyerapan, maka dana PEN Pinjaman Daerah dikembalikan ke DJPK, Kemenkeu,” kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT SMI Ramona Harimurti melalui pesan tertulis pada Kamis (5/11/2020).
Menurut Ramona, pinjaman PEN yang mesti dikembalikan itu dikenakan pada jumlah anggaran yang belum rampung dicairkan atau dikirim ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Pinjaman daerah PEN yang dikembalikan itu hanya yang tidak ter-disbursed [tercairkan],” kata dia.
Sebelumnya, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah mencairkan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp800 juta pada tahap pertama.
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT SMI Ramona Harimurti saat dikonfirmasi ihwal proses pencairan anggaran PEN milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah disetujui sebesar Rp3,265 triliun.
“Baru dicairkan pada tahap satu, sekitar Rp800 juta,” kata Ramona melalui keterangan tertulis pada Rabu (4/11/2020).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan PT SMI telah menandatangani Akta Nomor 24 tertanggal 24 September 2020 tentang perjanjian pemberian pinjaman dengan nilai sebesar Rp3,265 triliun.
Angka pinjaman PEN milik DKI Jakarta itu terbilang merosot jauh dari target awal sebesar Rp12,5 triliun sejak pertama kali program ini diperkenalkan oleh Pemerintah Pusat pada Juni 2020.
Dana PEN pinjaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari PT SMF untuk membiayai enam proyek infrastruktur termasuk Taman Ismail Marzuki (TIM) dan Jakarta International Stadium disingkat JIS.
"Ini adalah penambahan pada kelompok Belanja Langsung dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang juga masuk di dalam Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2020 untuk enam proyek," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Dana PEN yang sudah dicairkan dari BUMN itu sebesar Rp3,26 triliun ini, kata Anies, dialokasikan untuk pertama peningkatan infrastruktur pengendalian banjir.
Kedua, untuk peningkatan Infrastruktur peningkatan layanan air minum. Ketiga, untuk peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah dan keempat, untuk peningkatan infrastruktur transportasi.
Kelima, untuk kegiatan transformasi digital dengan proyek pengembangan dan pengelolaan ekosistem provinsi cerdas dan kota cerdas.
"Lalu peningkatan infrastruktur pariwisata dan kebudayaan (revitalisasi TIM) serta peningkatan infrastruktur olahraga (pembangunan JIS)," ujar Anies.