Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Tanya Calon Wali Kota Jakpus: Mengapa Zaman Ahok Tanah Abang Bisa Rapi?

Persoalan di Jakpus antara lain kesenjangan ekonomi, hingga persoalan Tanah Abang, termasuk polemik kerumunan yang pernah terjadi di wilayah Petamburan, Tanah Abang.
Kepadatan lalu lintas karena pedagang membeludak di emper toko Pasar Tanah Abang. Padahal mulai hari ini, Senin (6/4/2020), pengelola PD Pasar Jaya memperpanjang penutupan Pasar Tanah Abang untuk mencegah penularan virus Corona./Bisnis-Aziz Rahardyan
Kepadatan lalu lintas karena pedagang membeludak di emper toko Pasar Tanah Abang. Padahal mulai hari ini, Senin (6/4/2020), pengelola PD Pasar Jaya memperpanjang penutupan Pasar Tanah Abang untuk mencegah penularan virus Corona./Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA - Calon Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma dicecar pertanyaan soal revitalisasi fasilitas publik terutama kantor wali kota hingga persoalan Tanah Abang dalam uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa (8/12/2020).

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, dalam uji kelayakan dan kepatutan pada Dhany Sukma yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, mengenai revitalisasi itu dimintai komitmennya untuk melakukan perbaikan pada Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

"Itu kan harus dibenerin, masa di kiri dan kanan gedungnya mewah tapi kantor wali kota buluk begitu, parkir aja susah, padahal ibu kota Provinsi DKI Jakarta itu di situ," kata Mujiyono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Memang, kata Mujiyono, kendalanya adalah persoalan sulitnya cari tanah untuk disesuaikan dengan standarisasi.

"Hanya kan gedung itu bisa direvitalisasi, dirancang lagi dengan memanfaatkan lahan yang ada. Biar lebih nyaman dan asri juga walau tanahnya gak cukup luas," kata Mujiyono.

Hal lainnya di Jakarta Pusat adalah yang berkaitan dengan teritorial  yakni penduduk asing, kesenjangan ekonomi antarmasyarakat, hingga persoalan Tanah Abang, termasuk polemik kerumunan yang pernah terjadi di wilayah Petamburan, Tanah Abang.

"Untuk persoalan Tanah Abang, kenapa zaman Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) sempat rapi, sekarang berantakan lagi. Kemudian, potensi kriminalitas, permukiman dan perkotaan lalu kesenjangan sosial yang ada. Termasuk soal seandainya terjadi kasus kerumunan warga seperti di Tanah Abang bagaimana solusinya," ujarnya.

Selain itu, Dhany juga ditanyakan mengenai strateginya untuk menjalin sinergitas yang baik dengan para pemangku wilayah setempat seperti Dandim Jakarta Pusat, Kapolres Jakarta Pusat, Kajari Jakarta Pusat, tokoh Betawi, tokoh masyarakat dan warga sendiri.

Meski yang bersangkutan mumpuni dalam mengatasi persoalan, dirinya merasa ada yang kurang, karena calon yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya satu, yakni Dhany Sukma.

"Menurut saya lumayan mumpuni, namun kan kami tidak bisa membandingkan dia baik dari yang lain, karena calon cuma satu jadi tidak ada komparasinya. Tapi kan nggak boleh lama-lama juga kosong (jabatan Wali Kota Jakpus)," ungkapnya.

Bahas di Internal

Setelah dilakukan pengujian kelayakan dan kepatutan, akan dilakukan pembahasan di internal DPRD DKI Jakarta untuk kemudian hasil yang didapatkan akan dikirimkan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik sepakat dengan usulan Anies yang menjadikan Dhany sebagai calon Wali Kota Jakpus.

"Kami sepakatilah, yang ditanyakan adalah visi dan misinya dalam membangun Jakarta Pusat seperti apa nantinya. Dia juga pernah jadi camat dan lurah, jadi saya kira nggak nyasar (sulit) kalau menjadi wali kota," kata Taufik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma ke DPRD DKI Jakarta. Anies meminta pertimbangan kepada dewan untuk dapat mengangkat Dhany sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat menggantikan Bayu Meghantara yang dicopot beberapa waktu lalu.

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 439-071.821 tentang permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat. Surat itu ditetapkan Anies pada Jumat (27/11/2020) lalu.

Saat ini jabatan Wali Kota Jakpus sementara diisi oleh Wakil Wali Kota Jakpus Irwandi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper