Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub DKI: Denda Rp5 Juta Tolak Vaksinasi Covid-19 Hanya Sekali

Riza mengatakan orang yang menolak vaksinasi berbeda dengan pelanggaran lainnya yang bisa dijatuhi sanksi berulang dan bersifat progresif.
Vaksin Covid-19 buatan Pfizer./Antara-Reuters
Vaksin Covid-19 buatan Pfizer./Antara-Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan warga yang menolak vaksinasi Covid-19 hanya akan didenda satu kali sebesar Rp5 juta.

 "Ini berbeda dengan (pelanggaran) masker. Mungkin kalau dia sudah dianggap melanggar ya sudah," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat (18/12/2020).

Pasal denda dalam Peraturan Daerah DKI nomor 33 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 digugat ke Mahkamah Agung.

Adapun pasal yang diuji adalah pasal 20 Perda Penanggulangan Covid-19 yang menyatakan denda Rp5 juta bagi warga yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19.

Warga bernama Happy Hayati Helmi mengajukan pengujian terhadap perda itu didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Viktor Santoso Tandiasa, Yohanes Mahatma Pambudianto dan Arief Triono, pada Rabu, 16 Desember 2020.

Vaksin akan diberikan gratis oleh pemerintah. Riza mengatakan orang yang menolak vaksinasi berbeda dengan pelanggaran lainnya yang bisa dijatuhi sanksi berulang dan bersifat progresif. Menurut dia, semestinya warga tidak perlu khawatir menjalani vaksinasi jika keamanannya telah diuji.

Kuasa hukum Happy, Viktor mengatakan paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan untuk dapat menolak karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta.

Besaran denda di luar kemampuan pemohon yang juga memiliki suami, adik, dan anak yang masih balita.

"Jika pemohon menolak vaksinasi bagi keluarganya, pemohon harus membayar denda Rp 20 juta untuk empat orang."

Selain itu, setelah denda Rp20 juta dibayar tidak berarti ancaman untuk membayar denda bagi pemohon selesai.

Pasal 30 Perda 2/2020 tidak menjelaskan apakah setelah membayar denda maka setiap orang yang menolak vaksinasi Covid-19 telah melepas kewajibannya mendapatkan vaksinasi di kemudian hari.

"Bisa saja jika Pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, di kemudian hari datang kembali petugas untuk melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pemohon dan keluarganya," ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper