Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan tidak banyak aturan yang berubah dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada 9-22 Maret 2021, namun destinasi wisata Ibu Kota ini akan buka dengan aturan.
"Tempat-tempat rekreasi seperti Ragunan, museum sudah bisa dibuka 50 persen, dan lain-lain," kata Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Senin (8/3/2021) malam.
Kendati begitu, dia menyatakan nantinya tetap akan ada aturan yang lebih rinci mengantisipasi penumpukan terkait adanya libur panjang Isra Miraj akhir pekan ini.
"Nanti diatur, akan ada surat edaran dari kepala dinas," ujarnya pula.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup sejumlah tempat wisata saat pelaksanaan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan pada 26 Januari-8 Februari 2021.
Hal tersebut berdasarkan unggahan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melalui media sosial instagram @disparekrafdki pada Selasa (26/1/2021).
Baca Juga
"Seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah," seperti ditulis unggahan tersebut.
Penutupan tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19.
Berikut sejumlah tempat wisata yang tutup saat pengetatan PSBB: Wayang Orang Bharata, Gedung Kesenian Miss Tjijih, Anjungan DKI Jakarta Taman Mini Indonesia Indah (TMII),-Tugu Proklamasi, Taman Ismail Marzuki, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Pulau Onrust, Pulau Cipir, Pulau Kelor, Taman Benyamin Suaeb, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum Joang 45, Museum MH Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Wayang, Museum Tekstil, Museum Bahari, dan Gedung Kesenian Jakarta, serta Laboratorium Tari dan Karawitan Condet.