Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diklaim menyelewengkan Rp100 miliar dari saham perusahaan minuman keras (miras) milik Pemprov DKI Jakarta.
Narasi tersebut termuat dalam sampul video milik kanal Youtube Suara Istana yang diunggah pada 4 Maret 2021.
Berikut isi narasinya:
"Terebongkarrrr..!! Korupsi 100 Miliar Miras DKI Ternyata Anis Baswedan Gunakan untuk Hal Ini."
Video berjudul "Berita Terkini ~ Terbongkar, Gubenur korupsi Bisnis Haram.?" itu tampak sudah ditonton sebanyak 371.763 kali dan disukai 3.600 pengguna Youtube hingga Selasa (9/3/2021).
Pemprov DKI Jakarta diketahui memiliki 26,25 persen saham di perusahaan produsen miras bernama PT Delta Djakarta.
Baca Juga
Pada 2019, Pemprov DKI mendapatkan deviden dari perusahaan dengan kode saham DLTA itu sebesar Rp100,4 miliar.
PT Delta Djakarta menjadi penyumbang dividen terbesar kedua bagi Pemprov DKI Jakarta setelah PT Bank DKI (Rp 240 miliar), berdasarkan catatan Republika.
Namun, benarkah Anies Baswedan melakukan korupsi Rp100 miliar dari saham miras milik Pemprov DKI itu?
Faktanya, cuplikan gambar sepanjang 10 menit itu sama sekali tidak membahas kasus korupsi sebesar Rp100 miliar yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Topik pembahasan yang termuat dalam video itu meliputi polemik rencana Pemprov DKI Jakarta menjual kepemilikan saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta.
Penjualan saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan pembuat Anker Bir itu diketahui merupakan salah satu janji kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada 2017.
Video tersebut juga sebagian kecil membahas pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Jokowi.
Dalam beleid itu, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi miras. Dari penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa video milik Suara Istana tersebut adalah konten hoaks dan menyesatkan.