Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Anies Selewengkan Rp100 Miliar Saham Perusahaan Miras DKI?

Pemprov DKI Jakarta diketahui memiliki 26,25 persen saham di perusahaan produsen miras bernama PT Delta Djakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai menghadiri Rapim Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (18/2/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai menghadiri Rapim Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (18/2/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diklaim menyelewengkan Rp100 miliar dari saham perusahaan minuman keras (miras) milik Pemprov DKI Jakarta.

Narasi tersebut termuat dalam sampul video milik kanal Youtube Suara Istana yang diunggah pada 4 Maret 2021.

Berikut isi narasinya:

"Terebongkarrrr..!! Korupsi 100 Miliar Miras DKI Ternyata Anis Baswedan Gunakan untuk Hal Ini."

Video berjudul "Berita Terkini ~ Terbongkar, Gubenur korupsi Bisnis Haram.?" itu tampak sudah ditonton sebanyak 371.763 kali dan disukai 3.600 pengguna Youtube hingga Selasa (9/3/2021).

Pemprov DKI Jakarta diketahui memiliki 26,25 persen saham di perusahaan produsen miras bernama PT Delta Djakarta.

Pada 2019, Pemprov DKI mendapatkan deviden dari perusahaan dengan kode saham DLTA itu sebesar Rp100,4 miliar.

PT Delta Djakarta menjadi penyumbang dividen terbesar kedua bagi Pemprov DKI Jakarta setelah PT Bank DKI (Rp 240 miliar), berdasarkan catatan Republika.

Namun, benarkah Anies Baswedan melakukan korupsi Rp100 miliar dari saham miras milik Pemprov DKI itu?

Faktanya, cuplikan gambar sepanjang 10 menit itu sama sekali tidak membahas kasus korupsi sebesar Rp100 miliar yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Topik pembahasan yang termuat dalam video itu meliputi polemik rencana Pemprov DKI Jakarta menjual kepemilikan saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta.

Penjualan saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan pembuat Anker Bir itu diketahui merupakan salah satu janji kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada 2017.

Video tersebut juga sebagian kecil membahas pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Jokowi.

Dalam beleid itu, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi miras. Dari penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa video milik Suara Istana tersebut adalah konten hoaks dan menyesatkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper