Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta sudah disahkan untuk mengatur mobilitas masyarakat selama periode larangan mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Hanya saja, hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengeluarkan Keputusan Gubernur atau Kepgub yang menjadi payung hukum dari pelaksanaan SIKM tersebut.
“Terkait SIKM juga sudah dikeluarkan kami minta dapat diberikan kepada orang tertentu saja, hanya keperluan pekerjaan yang penting yang ensensial, yang hamil, kegiatan persalinan, ada yang meninggal dunia,” kata Ariza di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).
Dikatakan, permohonan SIKM bagi kegiatan perjalanan umum tidak diberikan. Selain SIKM, masyarakat tetap memerlukan hasil rapid test antigen untuk mendapatkan SIKM Jakarta.
“Dan kita semua akan melakukan kegiatan pembagian masker dan tes rapid secara random di setiap perjalanan dan mudah-mudahan dapat mengurangi penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membeberkan pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ihwal penerapan SIKM Jakrta selama periode larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga
Pasalnya, pengajuan SIKM tahun ini mesti melalui aplikasi JakEvo yang terintegrasi dengan sistem yang ada di setiap kelurahan.
“Untuk sistem JakEvo sudah siap, tinggal sinkronisasi dengan tanda tangan lurah, karena tanda tangan otomatis digital, oleh sebab itu perlu persetujuan dari BSSN,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/5/2021).
Dengan demikian, aplikasi JakEvo itu nantinya bakal dilengkapi dengan fitur tanda tangan elektronik dari pemohon SIKM dan lurah terkait. Sementara verifikasi pengajuan SIKM dipatok maksimal dua hari sejak permohonan.
“Dari verifikasi pak lurah akan disetujui, nanti tinggal tandatangan secara digital,” kata dia.