Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Nasional Konsultan indonesia (Inkindo) melakukan audiensi kepada Dewan Perwakilan Daerah Jakarta terkait penundaan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin. Konvensi tersebut dijadwalkan diadakan di Jakarta Convention Center (JCC) pada 25 Januari 2021.
Ketua Umum Inkindo Peter Frans mengatakan permohonan penundaan tersebut didasari oleh surat pernyataan tidak setuju Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat resmi. Peter menilai keamanan dan kesehatan ALB lebih penting dari pada konvensi tersebut.
"Aspirasi [penundaan konvensi] tersebut disampaikan dan dipahami [Ketua DPD Jakarta LaNyalla Mattalitti]. Dia [LaNyalla] mengatakan [agar] acara tersebut ditunda sesuai dengan keputusan pemerintah," katanya di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Peter menyampaikan DPD Jakarta akan berkoordinasi dengan aparat berwajib terkait penundaan konvensi tersebut. Adapun, Peter berujar kepemimpinan Kadin akan dilakukan sesuai dengan AD/ART Kadin.
Jika konvensi tersebut diundur, pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin 2021 secara otomatis juga akan diundur. Sampai saat ini, jadwal Munas VIII Kadin 2021 masih belum berubah, yakni pada 30 Juni 2021 sampai 2 Juli 2021.
Sementara itu, Konvensi ALB Kadin masih dijadwalkan akan dilaksanakan pada ruangan berkapasitas 1.000 orang dengan jumlah undangan fisik mencapai 150 orang. Seperti diketahui, Konvensi ALB dilakukan untuk memilih 30 dari 122 anggota ALB yang akan memiliki hak suara dalam Musyawarah Nasional VIII Kadin 2021.
Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Listyo Sigit Prabowo pada 22 Juni 2021. Surat tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan Konvensi ALB Kadin belum akan berubah.
"Penyelenggaraan Konvensi akan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, dimana sebelum memasuki ruangan rapat para peserta diwajibkan melakukan swab antigen," tulis Rosan.
Namun demikian, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali telah menyurati Panitia Pelaksana Munas VIII Kadin dengan nomor surat 613/-1.772. Surat tersebut menyatakan bahwa permohonan panitia untuk melakukan Munas VIII Kadin 2021 tidak disetujui.
Marullah menyampaikan hal tersebut disebabkan oleh peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Ibu Kota. Selain itu, lanjutnya, pemerintah provinsi akan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro,
"Apabila kondisi perkembangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta relatif menurun, Saudari dapat mengajukan kembali permohonan sebagaimana dimaksud," tulis Marullah.