Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Jawa-Bali, Pasar Tanah Abang Tetap Beroperasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang akan mulai dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pengunjung berbelanja di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pasar Tanah Abang blok A, B, F dan G kembali dibuka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan dan pemberlakuan sistem ganjil-genap toko./Antarann
Pengunjung berbelanja di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pasar Tanah Abang blok A, B, F dan G kembali dibuka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan menerapkan protokol kesehatan dan pemberlakuan sistem ganjil-genap toko./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin memastikan Pasar Tanah Abang tetap beroperasi secara terbatas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Ibu Kota mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Arief menerangkan, bahwa Pasar Tanah Abang termasuk dalam kategori pasar tradisional yang dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Dengan demikian, Pasar Tanah Abang tidak mesti ditutup sementara laiknya pusat perbelanjaan atau mal.

“Tanah abang bukan mal, tapi pasar sehingga dapat beroperasi terbatas,” kata Arief melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Kamis (1/7/2021).

Pada prinsipnya, Arief menegaskan, pihaknya bakal tetap mengikuti seluruh ketentuan PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Semua mengikuti aturan arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” kata dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang akan mulai dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Jokowi menuturkan, PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves menerangakn sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Adapun, berdasarkan dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktifitas Masyarakat yang dirilis Kemenko Marinves, ada beberapa aturan pengetatan selama PPKM Darurat, salah satunya ialah pusat perbelanjaan akan ditutup.

"Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," demikian seperti dikutip dari dokumen tersebut. Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper