Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4: Pasar Tanah Abang Dibuka, Pengunjung Wajib Bawa Kartu Vaksinasi

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin baik pedagang maupun pengunjung berlaku di seluruh kawasan Pasar Tanah Abang, yakni Blok A, B, F dan G.
Situasi Pasar Tanah Abang pada hari pertama beroperasi pada Rabu (19/5/2021) setelah ditutup sementara selama sepekan pada libur Lebaran./Antara-Mentari Dwi Gayati
Situasi Pasar Tanah Abang pada hari pertama beroperasi pada Rabu (19/5/2021) setelah ditutup sementara selama sepekan pada libur Lebaran./Antara-Mentari Dwi Gayati

Bisnis.com, JAKARTA - Pengunjung Pasar Tanah Abang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, menyusul dibukanya kembali salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta itu mulai Senin (26/7/2021) ini, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.

"Wajib menunjukkan kartu vaksin Covd-19, minimal satu kali dosis. Berlaku di seluruh pasar," kata Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Heri menjelaskan, bahwa kewajiban menunjukkan kartu vaksin baik pedagang maupun pengunjung berlaku di seluruh kawasan Pasar Tanah Abang, yakni Blok A, B, F dan G.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini dalam rangka mencegah potensi bertambahnya kasus aktif Covid-19 dengan gejala berat.

Selain itu, aturan ini juga untuk menggerakkan masyarakat dalam percepatan program vaksinasi nasional.

Berdasarkan catatan pengelola, saat ini sudah lebih dari 21.000 pedagang karyawan toko, karyawan pengelola Blok A , B, F dan Blok G Tanah Abang yang sudah divaksin.

Dalam penyesuaian PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen.

Operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper