Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan vaksinasi kepada penduduknya untuk menekan jumlah penularan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ke depan pihaknya akan 'memaksa' masyarakat untuk vaksinasi, misalnya dengan mewajibkan syarat vaksin jika pengusaha akan membuka kembali usahanya. Begitu juga dengan masyarakat yang ingin berkunjung atau menggunakan layanan jasa di tempat usaha.
"Misalnya kalau barber shop mau buka, tukang potong rambut dan pelanggan harus sudah vaksin. Restoran mau buka, karyawan dan yang boleh masuk hanya yang sudah divaksin. Nanti mal dibuka, karyawan harus sudah vaksin, yang boleh masuk hanya yang sudah vaksin," ujarnya dalam Karni Ilyas Club yang tayang pada Jumat (30/7/2021).
Anies menuturkan hal tersebut dilakukan karena pemerintah ingin melindungi rakyat. Pasalnya, lanjut Anies, orang yang sudah divaksin, ketika terpapar Covid-19 hanya bergejala ringan atau bahkan tidak bergejala.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berani untuk menerapkan aturan itu karena saat ini tercatat sudah ada 7,5 juta orang di Ibu Kota yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
"Di Jakarta juga ada lebih dari 300 tempat vaksinasi, kapan saja bisa mampir, ke puskesmas, rumah sakit, atau daftar [aplikasi] Jaki," katanya.
Walaupun masyarakat sudah divaksin, Anies menambahkan ke depan masker masih wajib untuk terus digunakan.
Adapun, per hari ini jumlah kasus aktif di DKI Jakarta tercatat sebanyak 19.654 kasus. Secara total, kasus positif di Ibu Kota tercatat 811.326 kasus dengan total sembuh 779.720 orang dan meninggal 11.952 orang.