Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Soroti Serapan APBD Pada KJP Plus, Begini Penjelasan Pemprov DKI

Nahdiana menambahkan siswa-siswa itu masih bersekolah dengan status naik jenjang dari SD sederajat ke SMP sederajat, dan dari SMP sederajat ke SMA sederajat.
Ilustrasi- Balai Kota DKI Jakarta/Antara
Ilustrasi- Balai Kota DKI Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah menuntaskan Upaya Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang benar. Dengan demikian realisasi APBD dapat terserap optimal.

Terkait temuan BPK pada penerima KJP Plus sebanyak 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyampaikan bahwa dana tersebut bukan termasuk dalam kerugian daerah. Syaefuloh berasalan dana itu masih berada pada rekening penampungan Dinas Pendidikan dan Bank DKI.

"Sesuai rekomendasi BPK, dananya masih ada di rekening sementara sampai seluruh pihak yang terlibat telah dinyatakan lolos verifikasi sesuai ketentuan. Jadi dana belum tersalurkan dan hal ini bukan merupakan kerugian daerah," kata Syaefuloh melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Sementara menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hak dari penerima KJP Plus berdasarkan pengecekan di sistem KJP yang telah diverifikasi sekolah.

"Berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 dari Bank DKI kepada rekening penerima KJP sebanyak 1.145 siswa, sesuai dengan besaran dana KJP tahap 1 tahun 2021. Data tersebut juga telah sesuai hasil verifikasi dari sekolah atau madrasah asal peserta didik tesebut,” kata dia.

Nahdiana menambahkan siswa-siswa itu masih bersekolah dengan status naik jenjang dari SD sederajat ke SMP sederajat, dan dari SMP sederajat ke SMA sederajat.

Sementara untuk 1 peserta didik lainnya, berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dari Bank DKI, dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 tidak tersalurkan karena peserta didik tersebut dibatalkan sebagai penerima KJP plus lantaran telah lulus SMA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper