Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk kian memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat usaha di tengah melandainya tren kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik terkait dengan terjadi pelanggaran protokol kesehatan oleh sejumlah tempat usaha dalam beberapa hari terakhir.
Seperti yang terjadi di resto dan bar Holywings Kemang dan Holywings Epicentrum.
"Kami minta kepada pemerintah daerah untuk lebih memperketat pengawasan pada saat kasus Covid-19 sedang melandai. Tetap harus dijaga prokes-nya walaupun ada relaksisasi terkait dengan restriksi di tempat-tempat usaha," kata Taufik kepad Bisnis, Selasa (7/9/2021).
Semua pihak, sambungnya, sangat diperlukan kesadaran baik oleh pengusaha, masyarakat, maupun pemerintah, bahwa penanganan Covid-19 mesti dilakukan bersama-sama.
Sebelumnya, Satgas Pol PP DKI Jakarta menyegel tempat usaha Holywings di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Penyegelan kafe dilakukan setelah terjadi kerumunan massa yang melanggar penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyegelan terhadap tempat tersebut sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ketentuan dalam menjalankan PPKM level 3.
Holywings dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu (5/9/2021) ditemukan terjadinya pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam.
Sanksi pembekuan izin usaha tersebut sesuai dengan Perda No. 2/2020 dan Pergub No. 3/2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan pelanggaran ketentuan usaha pada masa pandemi.
Selain itu, pengelola Holywings juga didenda Rp50 juta.
Aksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak hanya dilakukan oleh Holywings cabang Kemang, Jakarta Selatan. Pelanggaran juga dilakukan oleh unit usaha yang sama di Kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan ditemukannya pelanggaran di Holywings Epicentrum ketika dilakukan kegiatan pengawasan secara gabungan antara TNI, Polri, dan Satpol PP pada Minggu (6/9/2021).