Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Holywings Dibekukan, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Usaha

Sangat diperlukan kesadaran pengusaha dan masyarakat bahwa penanganan Covid-19 harus dilakukan bersama.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik memberi keterangan seusai Rapat Paripurna terkait pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2019 di DPRD DKI Jakarta pada Senin (7/9/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik memberi keterangan seusai Rapat Paripurna terkait pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2019 di DPRD DKI Jakarta pada Senin (7/9/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk kian memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat usaha di tengah melandainya tren kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik terkait dengan terjadi pelanggaran protokol kesehatan oleh sejumlah tempat usaha dalam beberapa hari terakhir.

Seperti yang terjadi di resto dan bar Holywings Kemang dan Holywings Epicentrum.

"Kami minta kepada pemerintah daerah untuk lebih memperketat pengawasan pada saat kasus Covid-19 sedang melandai. Tetap harus dijaga prokes-nya walaupun ada relaksisasi terkait dengan restriksi di tempat-tempat usaha," kata Taufik kepad Bisnis, Selasa (7/9/2021).

Semua pihak, sambungnya, sangat diperlukan kesadaran baik oleh pengusaha, masyarakat, maupun pemerintah, bahwa penanganan Covid-19 mesti dilakukan bersama-sama.

Sebelumnya, Satgas Pol PP DKI Jakarta menyegel tempat usaha Holywings di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Penyegelan kafe dilakukan setelah terjadi kerumunan massa yang melanggar penerapan protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyegelan terhadap tempat tersebut sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ketentuan dalam menjalankan PPKM level 3.

Holywings dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu (5/9/2021) ditemukan terjadinya pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Sanksi pembekuan izin usaha tersebut sesuai dengan Perda No. 2/2020 dan Pergub No. 3/2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan pelanggaran ketentuan usaha pada masa pandemi.

Selain itu, pengelola Holywings juga didenda Rp50 juta.

Aksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak hanya dilakukan oleh Holywings cabang Kemang, Jakarta Selatan. Pelanggaran juga dilakukan oleh unit usaha yang sama di Kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan ditemukannya pelanggaran di Holywings Epicentrum ketika dilakukan kegiatan pengawasan secara gabungan antara TNI, Polri, dan Satpol PP pada Minggu (6/9/2021).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper