Bisnis.com, JAKARTA - Pergulatan terkait dengan pelaksanaan ajang Formula E di DKI Jakarta kian memanas di ranah legislatif. Pengajuan interpelasi oleh sejumlah anggota DPRD DKI berujung ke pelaporan dari sebagian besar fraksi kepada Badan Kehormatan (BK).
DPRD DKI Jakarta pun menggelar rapat paripurna (rapur) hak interpelasi Formula E pada, Selasa (28/9) dengan agenda membahas usulan anggota dewan dalam menyampaikan penjelasan lisan atas hak usul interpelasi.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memimpin langsung rapat paripurna yang dilaksanakan pada pukul 10.30 WIB.
Dalam paripurna tersebut, Fraksi PDIP menyampaikan sejumlah alasan pengajuan hak interpelasi terkait dengan penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota yang direncanakan terselenggara pada 2022.
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan Johny Simanjuntak mengatakan terdapat 5 hal yang menjadi alasan dan pertimbangan pengajuan hak interpelasi tersebut.
Pertama, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020 menyebutkan pengelolaan penyelenggaran Formula E tahun 2019 kurang memadai. Hasil feasibility study yang sajikan oleh Jakpro melalui konsultannya disebut masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh.
"Sebab, tidak memperhitungkan fee penyelenggaraan formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD yang dilekatkan pada SKPD Dispora," ujar Johny di gedung DPRD DKI, Selasa (28/9/2021).
Kedua, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2021 keluar pembiayaan penyelenggaraan formula E masih bergantung kepada APBD dan tidak terlihat upaya-upaya PT Jakpro untuk mendapatkan sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut diatur dalam Pergub No. 83/2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E yang mengatur pengurangan ketergantungan pembiayaan Formula E pada APBD provinsi DKI Jakarta.
Biaya Komitmen Penyelenggaraan Formula E masuk ke dalam prioritas penambahan kegiatan baru yang sebelumnya tidak ada dalam APBD Penetapan Tahun 2019.
Mengutip Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) APBD tahun anggaran 2019, hal itu bertujuan mengoptimalkan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di dalam PPAS tahun anggaran 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan RP360 miliar untuk ajang Formula E yang rencananya berlangsung selama 5 tahun dari 2022 - 2024.
Dalam laporan atas kegiatan Formula E yang dikeluarkan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI, total anggaran yang dikeluarkan untuk ajang tersebut diestimasikan lebih dari €122 juta atau setara dengan Rp2,37 triliun untuk penyelenggaraan sampai dengan 2024.
Ketiga, dengan adanya penurunan pendapatan asli daerah sebagai akibat dari pandemi Covid-19, dikhawatirkan penyelenggaraan Formula E yang masih sangat bergantung kepada APBD DKI Jakarta akan mengganggu program prioritas lainnya.
Keempat, berdasarkan analisis data yang disajikan BPK dengan menggunakan sumber data yang diberikan oleh PT Jakpro, apabila commitment fee dimaksudkan sebagai komponen biaya, maka perhelatan penyelenggaraan Formula E dinilai tidak memberikan untung.
Namun, justru memiliki potensi kerugian senilai Rp106 miliar dan akan lebih besar kalau dipaksakan penyelenggaraannya pada 2022, 2023 dan 2024. Sementara itu, masa akhir jabatan Gubernur Anies Baswedan akan berakhir pada 2022.
Kelima, dalam situasi Covid-19 saat ini, sebaiknya pemerintah provinsi DKI Jakarta fokus dan berkomitmen untuk melakukan penanggulanan Covid-19, bukan malah memaksakan penyelenggara formula E.