Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Pastikan Rapat Paripurna Formula E Tetap Digelar, Kapan?

Gembong menjelaskan rapat paripurna, sebagai tindak lanjut dari interpelasi Formula E, memang sudah lewat dari tenggat waktu.
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI Jakarta pada Senin (7/9/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI Jakarta pada Senin (7/9/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Meski menimbulkan polemik, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan rapat paripurna kedua terkait interpelasi Formula E akan tetap dilaksanakan

Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

“Karena sifatnya paripurna yang ditunda, maka harus ada bamus [badan musyawarah] lagi. Ya tinggal tunggu pimpinan untuk jadwalkan bamus kembali,” ujar Gembong Warsono seperti dilansir dari Tempo.co, Senin (11/10/2021).

Gembong menjelaskan rapat paripurna, sebagai tindak lanjut dari interpelasi Formula E, memang sudah lewat dari tenggat waktu. Pasalnya, kata Gembong, 3 hari itu merupakan waktu untuk mengagendakan kembali rapat paripurna.

Jika belum ada jadwal ulang untuk kembali melaksanakan rapat, maka statusnya masih terus paripurna tertunda.

“Sampai kapan? Ya terserah pimpinan [DPRD DKI] jadwalkan sampai kapan,” ucap Gembong.

Dia juga mengatakan PDIP nantinya akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, agar rapat Bamus akan segera dijadwalkan kembali.

“Maka kita akan cari sisa-sisa waktu yang agak longgar untuk kita gelar lanjutan paripurna interpelasi Formula E kemarin. Itu nggak panjang, paling sehari 2 hari selesai,” ujarnya.

Pengajuan hak interpelasi terkait penyelenggaraan ajang Formula E oleh sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta dinilai jauh dari kepentingan politik. Langkah tersebut justru dinilai ringan dan konstitusional.

Menurut Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Anggara Wicitra, penggunaan hak interpelasi terlepas dari kepentingan politik lantaran dalam prosesnya hanya dilakukan tanya jawab antara anggota legislatif dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Paripurna interpelasi adalah pernyataan sikap DPRD. Interpelasi sebenarnya proses tanya jawab. Kami menanyakan beberapa pertanyaan dan pemprov harus menjawab. Hasilnya pun hanya rekomendasi. Jadi, jauh dari kata politis," ujar Anggara kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper