Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Dki jakarta menyepakati kerja sama peningkatan pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Kesepakatan diambil setelah menjelang kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya berakhir pada 26 Oktober 2021 untuk diperpanjang hingga 5 tahun ke depan.
"Kerja sama diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Kami berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," ujar Anies melalui siaran pers, Senin (25/10/2021).
Perlu diketahui, ruang lingkup kerja sama dengan Pemkot Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waku pengangkutan sampah.
Kemudian, monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; serta proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara untuk lingkup kompensasi, dalam kerja sama ini dicapai sejumlah kesepakatan, antara lain: kompensasi penanggulangan kerusakan lingkungan; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan.
Adapun, kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang.