Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP DKI Jakarta 2022 Diumumkan Jumat 19 November 2021

Pemprov DKI Jakarta memiliki 2 acuan dasar dalam memutuskan kenaikan UMP 2022 pada Jumat, 19 November 2021.
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil keputusan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang rencananya akan dilakukan pada pekan ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan keputusan akan diambil oleh Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (19/11) setelah data acuan diterima dari pemerintah pusat.

"Insya Allah tanggal 19 November 2021 akan kami putuskan," kata Andri ketika dihubungi Bisnis, Senin (15/11/2021).

Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta memiliki 2 acuan dasar dalam memutuskan kenaikan UMP pada Jumat nanti. Kendati demikian, untuk sementara Pemprov akan mengikuti ketentuan pemerintah.

Pertama, aturan pemerintah dalam hal ini PP No. 36/2021 tentang pengupahan. Kedua, penyesuaian antara keputusan menaikkan UMP oleh pemerintah pusat dan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sebagaimana ditetapkan sebelumnya, rerata kenaikan upah minimum provinsi periode 2022 ditetapkan sebesar 1,09 persen. Kemenaker menyatakan besaran tersebut mengacu pada formula penghitungan yang sesuai dengan PP No. 36/2021.

Sebagai informasi, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan nilai UMP tertinggi, yakni Rp4.453.724.

Sekadar catatan, mengacu kepada PP No. 36/2021, formula penyesuaian nilai upah minimum ditentukan berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

Menurut beleid tersebut, penetapan UMP 2022 paling lambat diumumkan gubernur setiap provinsi pada 21 November 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper