Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

30 Persen Ruang Terbuka Hijau di Jakarta, DPRD DKI: Mustahil Tercapai

DPRD DKI Jakarta menilai, bahwa pemenuhan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di DKI Jakafta mustahil tercapai.
Salah satu sudut di taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat./JIBI-Muhammad Ridwan
Salah satu sudut di taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat./JIBI-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai, bahwa pemenuhan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) dari luas wilayah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 merupakan hal yang mustahil atau tidak mungkin tercapai.

"Untuk (RTH) 30 persen itu terlalu mustahil kalau DKI, karena sekarang saja ruang terbuka hijau milik pemda dan kewajiban (swasta) itu totalnya baru sekitar 9,2 persen," kata Ida di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Mengacu pada undang-undang tersebut, DKI Jakarta harus menyediakan sedikitnya 198 kilometer persegi untuk dijadikan RTH atau lebih luas dibandingkan wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur yang memiliki luas 188,03 kilometer persegi.

Karenanya, Ida mengaku bahwa dewan telah meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar mengenai hal tersebut.

"Kalau daerah penyangga, itu mungkin masih memungkinkan karena lahannya masih luas," ujarnya.

Diprediksi untuk pembebasan lahan zona hijau, dibutuhkan dana sekitar Rp1,7 triliun. Akan tetapi, uang sebesar itu pun diprediksi belum akan menambah cakupan RTH di Ibu Kota secara signifikan, karena tergantung dengan nilai jual objekpajak (NJOP) di wilayah tersebut.

"Dan tergantung daerah yang lahannya mau dibebaskan. Kalau di Rorotan (Jakarta Utara), NJOP-nya mungkin hanya Rp1,9 juta sampai Rp2 juta. Kalau di Jakarta Selatan atau Pusat kan NJOP-nya mahal," tutur Ida.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN tengah mengapungkan wacana untuk mengubah tafsir kewajiban RTH 30 persen menjadi kewajiban kawasan.

Jika wacana itu terwujud, pemerintah berencana mewajibkan penyediaan RTH 30 persen tidak hanya untuk DKI Jakarta, melainkan untuk kawasan Jakarta, Bodetabek, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper