Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berharap pemerintah pusat merevisi formula penentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Ibu Kota.
Perihal UMP kembali menjadi isu hangat di Jakarta setelah tidak ada perkembangan berarti terkait dengan upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyebut kenaikan upah DKI terlalu kecil.
Pada Rabu (8/12/2021), para buruh di bawah koordinasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan demonstrasi di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta mendesak hasil dari upaya Pemprov DKI mengubah formula UMP Jakarta.
Terkait dengan hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masih menunggu respons dari pemerintah pusat.
"Kami menunggu. Mudah-mudahan ada respons yang baik. Tentu pemerintah pusat juga punya banyak pertimbangan yang harus kami dengarkan juga," ujarnya di Balai Kota pada Rabu malam (8/12/2021).
Pada prinsipnya, tambahnya, Pemprov DKI memahami apa yang menjadi keinginan buruh, pengusaha, pemerintah pusat, serta kepentingan masyarakat Jakarta.
Baca Juga
"Kami pahami itu, tapi sekali lagi kita ini kan ada regulasi. Masing-masing dibatasi ketentuan dan regulasi masing-masing. Termasuk kami Pemprov, ada regulasinya, ada batasan," ujarnya.