Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik UMP DKI, Wagub DKI Sebut Pengusaha Sebelumnya Setuju

Pemrov DKI mengklaim pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta di angka 5 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pada saat rapat pembahasan UMP DKI Jakarta 2022 pengusaha tidak keberatan jika kenaikan mencapai angka 5 persen.

Dia menjelaskan rapat pembahasan tersebut juga dibahas bersama-sama dengan Dewan Pengupahan sebelum akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.

"Waktu rapat sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen. Makanya, akhirnya Pemprov [DKI] memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," ujar Riza Senin malam (20/12/2021) di Balai Kota Jakarta.

Kenaikan UMP DKI berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2 persen-4 persen).

Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan menggugat revisi UMP DKI Jakarta 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan Anies melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini, PP No.36/2021 tentang Pengupahan, Pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai UMP.

"Selain itu, revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan upah minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada 21 November 2021," kata Hariyadi di kantor Apindo Jakarta dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (20/12/2021).

Lebih jauh dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memerhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta sebagai bagian dari Dewan Pengupahan Daerah unsur pengusaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper