Bisnis.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil genap di kawasan wisata di DKI Jakarta saat libur Tahun Baru.
Kombes Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ganjil genap akan diberlakukan di tiga lokasi wisata, yakni Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Ragunan
“Kami akan memberlakukan ganjil genap di tiga wisata tersebut, mulai dari Jumat [31/12/2021] pukul 13.00 WIB sampai Minggu [2/1/2021] 18.00 WIB,” kata Sambodo dalam keterangan resmi, Jumat (31/12/2021).
Meski diterapkan sistem ganjil genap, dia menegaskan tiga lokasi wisata tersebut masih dibuka seperti biasa untuk menerima pengunjung.
“Mereka [tempat wisata] akan buka mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB selama libur Tahun Baru,” ucapnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga memberlakukan kawasan bebas keramaian pada malam hari atau crowd free night di 11 kawasan di Jakarta.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 31 Januari 2021-2 Januari 2022 dilakukan terhitung pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.