Bisnis.com, JAKARTA -- PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membantah adanya perencanaan tender dalam proses pengadaan dan pembangunan sirkuit Jakarta E-Prix (Formula E) 2022.
Vice Managing Director Formula E Gunung Kartiko memaparkan bahwa kegiatan Jakarta E-Prix 2022 ini sudah dianggarkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Perseroan Tahun buku 2022.
Gunung juga menambahkan FEO secara langsung sudah melakukan peninjauan progress persiapan dan pelaksanaan pembangunan sirkuit.
“Project Management Control tower sudah beroperasi dan sudah dapat dimonitor secara langsung,” ujar Gunung dilansir dari laman resmi Jakpro, Senin (14/2/2022).
Soal isu miring mengenai perencanaan pemenang tender, Jakpro menjelaskan bahwa proses tender sudah dilakukan check and balances untuk independensi dan kredibilitas pengambilan keputusan.
“Tidak ada pemenangan terencana pada proses ini,” imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, pengumuman rencana pengadaan sudah dilakukan pada awal Januari 2022 melalui e-proc Jakpro dan sudah di informasikan kembali melalui liputan media.
Kemudian pada tanggal 15 Januari tender ditutup dan diproses, dari peserta yang mengambil formulir persyaratan peserta tender, tercatat hanya 3 perusahaan yang memiliki komitmen untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Tanggal 25 Januari, tender dinyatakan gagal karena penawaran peserta belum memenuhi persayaratan secara teknis dan harga, sehingga dilakukan tender ulang.
Proses tender ulang (re-tender) ini dilakukan kepada peserta yang telah menyampaikan penawaran terdahulu seperti pada saat kami umumkan pada bulan Januari 2022 lalu melalui portal procurement Jakpro.
Penentuan pemenang tender ini adalah peserta yang mampu menyanggupi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, melalui proses evaluasi dan klarifikasi serta negosiasi yang dilakukan oleh tim adhoc pembangunan infrastruktur sirkuit, tim konsultan dan tim Formula E.
“Sekali lagi kami tekankan tidak ada pemenangan tender terencana. Team adhoc tender, beserta dengan konsultan telah bekerja secara profesional dan memegang prinsip GCG,” ujar Vice Managing Director Formula E Gunung Kartiko.
Ijon Ratusan Miliar
Sebelumya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi Formula E. Dia memberi keterangan anggaran pelaksanaan balap mobil listrik keluar sebelum ada aturan dan tanpa konfirmasi.
“Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI senilai Rp180 miliar,” katanya usai diperiksa KPK, Selasa (8/2/2022).
Pras menjelaskan bahwa dalam regulasi, APBD baru bisa dilakukan setelah ada perda. Yang terjadi pada Formula E adalah sebaliknya.
“Ini kan tidak. Tanpa konfirmasi kita [DPRD] dia [Gubernur Anies Baswedan] langsung berbuat sendiri,” jelasnya.
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Sebagai mitra pemerintah, Pras sebagai ketua DPRD DKI mengaku tidak diberi tahu Gubernur Anies.
“Karena saya juga tidak diberitahu oleh Pak Gubernur dan dia membuat commitment fee yang pertama itu [senilai Rp180 miliar],” ungkapnya.