Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugat-Banding Warga Kali Mampang-Anies Baswedan: Case Closed!

Selesai sudah perkara gugat-banding antara warga korban banjir Kali Mampang dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dokumentasi - Warga mendorong sepeda motornya melintasi banjir di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta, Sabtu (20/2/2021)./Antararn
Dokumentasi - Warga mendorong sepeda motornya melintasi banjir di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta, Sabtu (20/2/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Selesai sudah perkara gugat-banding antara warga korban banjir Kali Mampang dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada Kamis (10/3/2022), Gubernur Anies Baswedan resmi mencabut upaya bandingnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keputusan Anies menarik upaya bandingnya dari PTUN setidaknya juga memperkuat pemikiran positif bahwa penanganan banjir di Jakarta sebenarnya tidak perlu sampai dibawa-bawa ke meja hijau, tapi cukup diselesaikan di lapangan.

Selain itu, peluang tidak akan terjadi kembali cerita gugat-banding antara warga dan gubernurnya di meja hijau cukup besar setelah pihak Pemprov DKI Jakarta menyatakan upaya banding dilakukan tanpa ada motif apapun selain mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, banding dilakukan hanya demi mengikuti prosedur standar dalam proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Setelah mendapat arahan dari Anies Baswedan, sambungnya, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada Kamis (10/3/2022).

“Pencabutan upaya banding berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," kata Yayan, Kamis (10/3/2022).

Pencabutan banding, kata Yayan, juga dilakukan karena PTUN menolak 5 dari 7 tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi.

Dalam hal tersebut, Majelis Hakim PTUN mempertimbangkan hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.

Berdasarkan kedua tuntutan tersebut, PTUN akhirnya memutuskan: pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Sementara, 5 tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta adalah, pertama pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang. Kedua, pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.

Ketiga, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan. Keempat, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang. Kelima, tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sebelumnya, ketika mengajukan banding, pihak Pemprov DKI Jakarta menilai Majelis Hakim PTUN kurang cermat dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah disampaikan terkait dengan pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah rampung.

Selain itu, Yayan mengatakan terdapat beberapa kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN. Namun, dia tidak memerinci kegiatan penanganan banjir yang dimaksud dalam keterangan yang diberikan.

Belajar dari Pengalaman

Dari ranah legistatif, Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gembong Warsono menilai Anies Baswedan beserta jajarannya belajar dari pengalaman perkara PTUN dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT tersebut.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta dapat menyiapkan bukti kerja jika menilai Majelis Hakim PTUN kurang cermat dalam melihat dokumen terkait dengan pelaksanaan pengerukan kali.

"Harusnya sebelum ada gugatan masyarakat bukti kerja diupload sehingga ada bukti ketika ada putusan PTUN," ujar Gembong.

Perlu diketahui, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sebelumnya mengunggah sejumlah foto di akun Instagram resmi terkait dengan pengerukan sungai di Kali Mampang, Jakarta Selatan, tiga hari setelah PTUN mengeluarkan putusan.

Tepatnya, foto-foto tersebut diunggah pada 18 Februari 2022. Sementara itu, amar putusan dikeluarkan oleh PTUN pada 15 Februari 2022.

Dalam unggahan tersebut, Dinas SDA DKI Jakarta menyampaikan pengerukan Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan rampung pada masa pengerjaan 28 November 2021 hingga 22 Januari 2022.

Lega

Bagaimanapun, setelah Anies mencabut upaya bandingnya, perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Kali Mampang Francine Widjojo mengaku lega.

Sebab, sambungnya, upaya hukum yang ditempuh dalam perkara penanganan banjir Kali Mampang tersebut memakan waktu yang cukup lama, dan akan semakin panjang jika upaya banding tidak dicabut.

"Padahal yang diminta adalah tindakan nyata kerja rutin Pak Anies mengendalikan banjir sehingga tidak ada lagi warganya yang menjadi korban," kata Francine.

Dia berharap, pengerukan dan penurapan Kali Mampang tidak hanya dilakukan karena ada gugatan warga, tapi dilakukan rutin setiap tahun hingga tuntas serta memprioritaskan upaya serupa di kali-kali yang mengalami pendangkalan parah.

Normalisasi sungai merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan 2020-2024, serta RPJMD DKI Jakarta 2017-2022.

Dengan selesainya perkara hukum antara warga dan Gubernur DKI Jakarta, diharapkan ke depannya cerita gugat-banding antara warga dan gubernurnya di meja hijau tidak terulang kembali. Case closed!


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper