Bisnis.com, JAKARTA -- Pencemaran udara yang diduga akibat aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara, tengah menjadi sorotan. Berpotensi mendapatkan sanksi dari pemerintah, salah satu perusahaan bongkar muat, yakni PT KCN, akhirnya angkat bicara.
Salah satu laporan mengenai dampak pencemaran tersebut dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam laporannya, banyak warga usia anak yang terdampak dari pencemaran batu bara.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti baru-baru ini, abu baru bara diduga menjadi penyebab atas kerusakan mata seorang anak yang tinggal di sekitar area tersebut, khususnya di Rusunawa Marunda.
Berdasarkan data pengelola Rusunawa, terdapat 10.158 penghuni Rusun Marunda dari 5 tower, dengan rincian balita 344 orang, anak-anak usia 5-13 tahun 1.457 orang, remaja usia 14-17 tahun 762, dan usia dewasa 18 tahun ke atas 7.595 orang.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara PT KCN Maya S Tunggagini menyebut perusahaan telah melaksanakan tindakan pencegahan untuk mengurangi dampak pencemaran udara
Sejauh ini perusahaan KCN secara berkala sudah melaksanakan tindaka preventif untuk mengurangi dampak pencemaran udara, seperti pemasangan poly net untuk menghalau debu ke pemukiman dan penyiraman air secara berkala.
"Untuk diketahui, kawasan Marunda memiliki 8 Pelabuhan yang melakukan bongkar muat batu bara," kata Maya kepada Bisnis, Selasa (15/3/2022).
Badan usaha pelabuhan (BUP) di kawasan Marunda, Jakarta Utara, yang melakukan aktivitas bongkar muat batu bara, di antaranya PT KCN, Marunda Center, serta 6 lainnya di Sungai Blencong.
Berdampak terhadap kesehatan warga sekitar,
Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan sanksi atas pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengolahan batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara.
Perihal penyiapan sanksi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. "Saat ini kami sedang menyiapkan sanksi," ujar Asep.