Bisnis.com, JAKARTA - PT Food Station Tjipinang Jaya mendukung baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait harga minyak goreng kemasan.
Seperti diketahui, pemerintah menghapus aturan harga eceran tertinggi (HET) dan menetapkan harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Dengan kebijakan ini, penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14.000 akan dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.
"Kami akan menyesuaikan dengan ketentuan baru tersebut,” kata Direktur Utama Food Station Pamrihadi Wiraryo dalam siaran pers, Kamis (17/3/2022).
Oleh karena itu, dia mengatakan Food Station untuk sementara waktu kami tidak melaksanakan penjualan minyak goreng dalam kegiatan pasar murah sampai waktu yang belum ditentukan.
Pamrihadi menuturkan pasokan minyak goreng sudah beredar kembali di masyarakat seiring perubahan aturan terkait harga minyak goreng kemasan. Menurutnya, kondisi stok terlihat sudah mulai stabil dan penuh di rak-rak toko baik di pasar tradisional maupun supermarket.
“Kondisi [pasokan minyak goreng] sudah mulai stabil, sisi suplai sudah mulai penuh,” ujarnya.
Meski tak menjual minyak goreng kemasan, dia mengatakan Food Station menggelar beberapa acara untuk menyambut Hari Besar Keagamaan HBKN.
Salah satunya kegiatan pasar murah untuk membantu masyarakat menyediakan pangan dengan kualitas yang baik dan harga yang terjangkau. Food Station juga menyediakan bentuk paket sembako yang dipesan oleh individu dan badan usaha.
“Kami menyelenggarakan pasar murah setiap hari di kelurahan-kelurahan serta melayani permintaan bazar oleh instansi terkait sedangkan paket sembako disediakan karena biasanya permintaan meningkat menjelang puasa dan lebaran,” kata Pamrihadi.
Menurutnya, pasar murah di kelurahan ini adalah merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BUMD Pangan PT Food Station dalam menghadirkan kebutuhan pokok yang murah dan berkualitas bagi warga DKI Jakarta.