Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu, 8 Juni 2022.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro pelayanan Samsat Keliling akan tersebar di 14 titik. Berikut perinciannya:
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara
Jakarta Barat: LTC Glodok, Jakarta Barat
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan
Baca Juga
Jakarta Timur: Lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur
Kota Tangerang: Lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Perumnas 2 Karawaci, Kota Tangerang
Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjarwijaya Ciledug
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat
Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
Kota Bekasi: Kantor Kelurahan Cimuning, Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi
Depok: Halaman parkir Samsat Depok
Cinere: Grand Depok City Cinere dan Jembatan Panus Cinere
Dikutip dari akun Twitter @tmcpoldametro, pembukaan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek ditujukan untuk memudahkan warga setempat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Gerai Samsat Keliling diketahui hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pengajuan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat setempat.
Wajib pajak yang akan membayar PKB, harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran PKB terdapat beberapa dokumen yang diperlukan, seperti membawa KTP, BPKB, DAN STNK asli dan disertai dengan lampiran fotokopi.
Para wajib pajak juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.